Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Persoalan perubahan desil kesejahteraan kembali menjadi sorotan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin yang mengaku menerima banyak keluhan masyarakat yang merasa tidak lagi berhak menerima bantuan sosial akibat perubahan status desil, meski kondisi ekonomi mereka justru mengalami penurunan. Banyak warga yang sebelumnya masih menerima berbagai bantuan pemerintah, kini kehilangan haknya karena masuk ke kelompok desil yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masalah desil ini terjadi di mana-mana, termasuk di konstituen saya sendiri di Sidoarjo, Surabaya. Tingkat kesejahteraan mereka semakin menurun, tetapi secara desil justru dianggap sudah tidak berhak mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Panja RUU Statistik ke BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (3/7/2026).
Akibat perubahan tersebut, banyak keluarga terdampak tidak lagi memperoleh bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi orang tua yang menggantungkan bantuan tersebut untuk keberlangsungan pendidikan anak.
“Mereka merasa sangat dirugikan. Yang tadinya bisa mendapatkan PIP dan anaknya memperoleh KIP, sekarang tidak bisa lagi. Harapan mereka untuk melanjutkan sekolah pun menjadi khawatir tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Selama ini, Legislator dari Fraksi Partai Nasdem tersebut membantu masyarakat dengan mengajukan perubahan data desil secara kolektif kepada BPS di daerah. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut masih membutuhkan waktu sehingga masyarakat kerap kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pada periode berjalan.
Karena itu, ia berharap BPS Pusat dapat menyusun mekanisme yang lebih cepat dan memberikan instruksi yang jelas kepada seluruh jajaran di daerah dalam menangani keberatan masyarakat terkait perubahan desil.
“Harapan kami ada satu solusi dari BPS pusat, memberi instruksi ke daerah kalau ada keberatan-keberatan tentang desil itu seperti apa menanganinya, sehingga tidak terlambat. Kalau sudah melampaui waktunya, masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan,” tegasnya.
Masukan tersebut, menurut Lita, juga menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Statistik agar kualitas data sosial ekonomi masyarakat semakin akurat, mutakhir, dan mampu mendukung penyaluran program pemerintah secara lebih tepat sasaran.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA







