Dua Anggota Geng BOM21 Tersangka Kepemilikan Sajam, Minta Maaf ke Warga Pringsewu

- Editorial Team

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Dua pemuda anggota kelompok gengster BOM21, Rhido Anggara dan Wahyu Mustofa (19), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam oleh pihak kepolisian, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Permintaan maaf tersebut disampaikan saat keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu pada Jumat (9/5/2025) sore.

“Kepada warga Kabupaten Pringsewu, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan dan tindakan saya dan teman-teman,” ujar Wahyu Mustofa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengimbau para pemuda lainnya untuk tidak meniru tindakan mereka dan mengajak anggota kelompok geng lain agar berhenti dari aktivitas negatif.

“Buat teman-teman semua, lebih baik berhenti dari hal-hal seperti itu. Nongkronglah biasa saja. Kalau mau healing, jangan sampai bikin resah dan menyusahkan orang lain,” tambahnya.

Baca juga:  Lakukan Pembegalan, Seorang Pria Ditangkap Tekab 308 Polres Lamtim

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan kedua pemuda tersebut membawa senjata tajam saat akan melakukan tawuran.

“Wahyu Mustofa kedapatan membawa celurit panjang berwarna merah, sementara Rhido membawa celurit berwarna ungu,” ungkap AKP Johannes.

Enam pemuda lainnya yang turut diamankan dalam peristiwa tersebut masih berstatus sebagai saksi dan saat ini menjalani proses pembinaan. Polisi juga telah memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk keterlibatan dalam proses pembinaan lanjutan. Mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan korupsi dana hibah LPTQ dalam sidang perdana Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.

Meski baru menetapkan dua tersangka, AKP Johannes tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Johannes menegaskan, penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memberantas permasalahan sosial yang berpotensi menghambat kemajuan daerah serta untuk menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat.

lebih jauh Kasat Reskrim mengimbau para pemuda, khususnya di wilayah Pringsewu, untuk tidak terlibat dalam aksi premanisme, tawuran, maupun kegiatan geng yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan diusut tuntas dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pencabulan

“Polres Pringsewu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat membahayakan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Untuk diketahui, delapan pemuda yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari empat pria dewasa—RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19)—serta empat anak di bawah umur, yakni FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14). Tiga di antaranya baru lulus SMP, dua lainnya masih berstatus pelajar SMK, dan sisanya sudah tidak bersekolah.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Perkuat Layanan Umat, Pemkab Pringsewu Serahkan Kendaraan Operasional Kepada BAZNAS
Pemkab Pringsewu Bersama Forkopimda Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Fasilitas Publik
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Ponsel Milik Pengunjung Konter di Teluk Betung Selatan
Audiensi Bupati Pringsewu dan Bupati Madiun, Jajaki KPBU Penerangan Jalan
PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR BAPENDA PRINGSEWU DAN RUMAH TERKAIT PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENDATAAN SPPT PBB-P2 TA 2021–2022. 
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bandar Sribhawono
Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu di Jalur Vital Branti, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Cokok Spesialis Congkel Rumah Lintas Kabupaten

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:05 WIB

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:59 WIB

Jelang Libur Idulfitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:59 WIB

DPC PWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:31 WIB

Wamendag Tinjau Harga dan Stok Bapok di Pasar Cisalak Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 11:24 WIB

Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung H.Eko Supriyadi SH MH CPM, Momentum Hari Pers Nasional Ajak Insan Pers menjalankan fungsi pers profesional, independen dan bertanggung jawab. 

Senin, 9 Februari 2026 - 11:20 WIB

Berikan Taklimat pada Rapim TNI–Polri, Presiden Prabowo Tekankan Profesionalisme dan Persatuan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:18 WIB

Jangan Sibuk Urus Halal KFC Amerika, Dapur MBG Masih Belum Jelas

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:45 WIB

Lakukan Rotasi, Menkeu Lantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator

Selasa, 10 Feb 2026 - 11:11 WIB