Dua Pria di Bandar Lampung Diringkus, Usai Mencuri Barang Berharga Milik Penghuni Kost

- Editorial Team

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS) – Polsek Tanjung Karang Timur meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berharga milik seorang perempuan berinisial JS (39). Peristiwa ini terungkap usai korban mengetahui barang miliknya yang hilang dicuri, kemudian dijual oleh kawanan pencuri di sebuah platfom marketplace.

Kedua pelaku yaitu SH (42), warga Natar, Lampung Selatan dan AC (26), warga Kota Bumi, Lampung Utara.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut dari korban, kemudian pihaknya bersama korban menemui penjual seolah-olah akan membeli barang tersebut.

“Setelah mendapat informasi dari korban, kemudian anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku SH berikut barang bukti laptop merek Toshiba,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (24/6/2025).

Usai meringkus SH, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus AC (26) di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara berikut barang bukti hasil pencurian.

Kapolresta menambahkan, bahwa kawanan pencuri ini masuk kedalam kamar kos korban dengan cara merusak pintu menggunakan linggis.

Baca juga:  Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

“Pelaku masuk ke dalam kamar dengan cara merusak pintu menggunakan linggis, lalu mengambil barang-barang milik korban berupa tiga buah laptop dan satu tablet,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (2/6/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah kamar kost, Jalan Hi. Said Ujung, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Selain kedua pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya tiga unit laptop merek Toshiba, HP, dan Sony, satu tablet merek Advan, serta tas ransel Eiger berisi linggis, obeng, dan kunci pas yang digunakan dalam aksi pencurian.

Baca juga:  Pelaku Curanmor Ditangkap, Satu Rekannya Kabur Bawa Motor Korban di Lampung Selatan

Seluruh barang curian ditemukan dalam kondisi utuh dan belum sempat dijual.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Kota Berhasil Dibekuk Team Gabungan Tekab 308 Lampung Tengah
Pengelola Lahan, Bantah Aktivitas di Kedamaian sebagai Tambang Ilegal.
Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Way Lima, Puluhan Plastik Klip Berhasil Disita
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu
Wali Kota Eva Dwiana Dorong KPRI Ragom Gawi Perkuat Inovasi Dan Layanan Digital
Tim Gabungan Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Pelaku Curat “Spesialis Dinamo”
Polsek Rumbia Ungkap Kasus Tipu Gelap dan Penadahan Motor, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 16 Jam
Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:48 WIB

Bupati Lampung Barat Tinjau Jalan Putus di Way Tenong, Minta Penanganan Segera Dilakukan

Kamis, 9 April 2026 - 12:38 WIB

Dapat Hibah Aset dari BRIN, Bupati Lampung Barat Akan Manfaatkan Untuk Sekolah Lapang

Selasa, 7 April 2026 - 12:10 WIB

Wakil Bupati Gaspol Bangun SDM! Lampung Barat Gandeng Kemenhub, Fokus Cetak Tenaga Transportasi Berkualitas

Jumat, 3 April 2026 - 11:41 WIB

70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong : Bupati Parosil “Bedah” Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

Kamis, 2 April 2026 - 12:29 WIB

Antisipasi C3, Polsek Balik Bukit Perketat Patroli KRYD dan Objek Vital di Jam Rawan

Senin, 30 Maret 2026 - 12:30 WIB

Bupati Lampung Barat Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokus Transformasi Infrastruktur, Ekonomi dan Pelayanan Publik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21 WIB

Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:21 WIB

Bupati Lampung Barat Sambangi Rumah Almarhum Fikran Aulia Korban Tenggelam di Pesibar

Berita Terbaru