Dua Pria di Bandar Lampung Diringkus, Usai Mencuri Barang Berharga Milik Penghuni Kost

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS) – Polsek Tanjung Karang Timur meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berharga milik seorang perempuan berinisial JS (39). Peristiwa ini terungkap usai korban mengetahui barang miliknya yang hilang dicuri, kemudian dijual oleh kawanan pencuri di sebuah platfom marketplace.

Kedua pelaku yaitu SH (42), warga Natar, Lampung Selatan dan AC (26), warga Kota Bumi, Lampung Utara.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut dari korban, kemudian pihaknya bersama korban menemui penjual seolah-olah akan membeli barang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mendapat informasi dari korban, kemudian anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku SH berikut barang bukti laptop merek Toshiba,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (24/6/2025).

Usai meringkus SH, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus AC (26) di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara berikut barang bukti hasil pencurian.

Kapolresta menambahkan, bahwa kawanan pencuri ini masuk kedalam kamar kos korban dengan cara merusak pintu menggunakan linggis.

“Pelaku masuk ke dalam kamar dengan cara merusak pintu menggunakan linggis, lalu mengambil barang-barang milik korban berupa tiga buah laptop dan satu tablet,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (2/6/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah kamar kost, Jalan Hi. Said Ujung, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Selain kedua pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya tiga unit laptop merek Toshiba, HP, dan Sony, satu tablet merek Advan, serta tas ransel Eiger berisi linggis, obeng, dan kunci pas yang digunakan dalam aksi pencurian.

Seluruh barang curian ditemukan dalam kondisi utuh dan belum sempat dijual.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja
Polisi Amankan Pemuda yang Nyaris Diamuk Massa di Hajimena
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Melakukan Audiensi & Kolaborasi Bersama Brigif 4 Marinir/BS
2 Tahun Jadi DPO, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Wujud Kepedulian, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Berikan Bantuan Bencana dan Pengobatan
Spesialis Bongkar Alfamart Di Ungkap Polres Pesawaran
90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:02 WIB

IPTU Olivia Jeniar C. Pimpin Apel Fungsi: Perkuat Semangat Humanis Polisi Lalu Lintas Pesawaran.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Pemkab Lampung Timur Gelar Rapat Fasilitasi Pengusaha Tapioka dan Petani Ubi Kayu Bersama Gubernur Lampung

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:58 WIB

HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Polisi Amankan Pemuda yang Nyaris Diamuk Massa di Hajimena

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Naturalisasi Sembilan Atlet Disetujui DPR RI, Wamenpora Taufik: Perkuat Kedalaman Skuad Timnas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:24 WIB

Peresmian Gedung Baru RSPON, Presiden Prabowo Sampaikan Apresiasi dan Kenang Sosok Mahar Mardjono

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:03 WIB

Sinergi PWRI dan DPRD Pringsewu: Membangun Pelayanan Publik yang Lebih Baik.

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Picu Demo 25 Agustus 2025

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja

Selasa, 26 Agu 2025 - 13:58 WIB

Kab Lampung Selatan

Polisi Amankan Pemuda yang Nyaris Diamuk Massa di Hajimena

Selasa, 26 Agu 2025 - 13:54 WIB