Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

- Editorial Team

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Pemerintah mengimbau agar perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 2026, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Tujuannya adalah untuk melancarkan arus mudik dan balik sekaligus mendongkrak ekonomi.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, menurut Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih diberikan H-7 dikhawatirkan akan menghambat inisiatif ini.

 

 

 

Edy mendorong pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran. Dia menilai langkah ini memiliki banyak manfaat strategis.

 

 

 

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy dalam keterangan resminya kepada Parlementaria, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

 

 

 

Baca juga:  Eva Dwiana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejari Lampung

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menekankan belajar dari pemberian THR tahun-tahun sebelumnya, masih ada pemberi kerja yang curang. Akhirnya, sengketa soal THR dikerjakan setelah Hari Raya Idulfitri. Ditambah, pada Lebaran kali ini banyak libur bersama.

 

 

 

“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” tandasnya.

 

 

 

Selain itu, pembayaran H-14 memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Mengingat kecenderungan kenaikan harga atau inflasi menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.

 

 

 

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” seru Edy mengingatkan.

Baca juga:  Wakil Bupati Pringsewu Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Bank Lampung

 

 

 

Untuk mendukung ini, maka Legislator Dapil Jawa Tengah III itu mendorong agar Kementerian Tenaga Kerja untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran. “Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegas Edy.

 

 

 

Adapun terkait WFA, Edy menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, pemerintah telah menetapkan libur bersama yang bagi pekerja swasta memotong cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak. Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pekerja swasta.

 

 

 

Imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta agar memberlakukan WFA tapi tidak memotong cuti tahunan harus ada landasan hukum. Menurut Edy, kebijakan ini hanya keluar sebagai ucapan pejabat saja.

 

 

 

Kedua, perusahaan pada dasarnya telah merencanakan proses produksi dengan memasukkan skema cuti bersama. Jika kembali ditambah kebijakan WFA, maka berpotensi mengganggu produktivitas, terutama pada sektor-sektor yang proses kerjanya tidak dapat dilakukan secara jarak jauh.

Baca juga:  Mendag Menerima Kunjungan Direkur Eksekutif RCEP Supporting Unit (RSU)

 

 

 

Karena itu, Edy menekankan pentingnya dialog terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

 

 

 

Edy juga mengingatkan bahwa jika WFA dimaknai sebagai upaya mendorong konsumsi rumah tangga, maka perlu dihitung secara cermat dampaknya. Menurutnya, pasca-Lebaran biasanya kondisi keuangan pekerja sudah menurun karena pengeluaran selama Idul Fitri.

 

 

 

“Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak diimbangi dengan realitas daya beli,” pungkas Edy seraya menegaskan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, serta tujuan pertumbuhan ekonomi nasional.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Komisi VIII Tekankan Kesiapan Haji 2026, Negara Tanggung Tambahan Biaya
Pertemuan 5 Jam, Presiden Prabowo dan Presiden Putin Sepakati Penguatan Kerja Sama ESDM dan Pengembangan Industri
Menpora Erick Dorong Terobosan PB Percasi Kembangkan Sport Industry dan Sport Tourism
Bukan Lagi Sekadar Pilihan, Transformasi Digital Jadi Infrastruktur Strategis Penentu Arah Kebijakan
Presiden Prabowo: Pencak Silat adalah Jati Diri Bangsa, Membentuk Karakter dan Jiwa Kesatria Indonesia
Menkeu Purbaya Dorong Daya Saing Industri Otomotif dan Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan
Edy Wuryanto Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan
Presiden Prabowo: Hukum adalah Instrumen Negara untuk Menjaga Kekayaan Bangsa dan Negara

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Dua Pria Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Sabtu, 11 April 2026 - 12:44 WIB

Polres Metro Bongkar Praktik BBM Oplosan, Dua Pelaku Dan Puluhan Derigen Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 12:04 WIB

Tersulut Emosi, Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri

Kamis, 9 April 2026 - 12:53 WIB

Polres Metro Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 9 April 2026 - 12:48 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Bakauheni, Sejumlah Handphone Korban Diamankan

Rabu, 8 April 2026 - 12:46 WIB

Pick Up vs Motor di Pringsewu, Dua Tewas Satu kritis

Rabu, 8 April 2026 - 12:42 WIB

Mantan Pacar Jadi Pelaku, Polisi Tangkap Pria Kasus Curas di Natar

Rabu, 8 April 2026 - 12:39 WIB

Curi Buah Sawit dan Miliki Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Barat Diringkus Polisi

Berita Terbaru