Gaji Buruh Setara Uang Jajan? PT Rama Jaya Diduga Bayar Karyawan Jauh di Bawah UMP, terancam hukuman pidana.

- Editorial Team

Senin, 7 April 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Buruh Setara Uang Jajan? PT Rama Jaya Diduga Bayar Karyawan Jauh di Bawah UMP, terancam hukuman pidana.

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS). Didesa Tulungagung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung 7 April 2025.
Ironi dunia kerja di Indonesia kembali tersaji. Di tengah gempuran inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok, PT Rama Jaya, perusahaan peternakan ayam boiler yang banyak beroperasi diprovinsi Lampung, salah satunya di Tulungagung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, diduga dengan enteng menggaji karyawannya hanya Rp1 juta per bulan.

Jumlah yang bahkan tidak cukup untuk menyambung hidup layak, apalagi disebut sebagai “upah layak”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan ini terkuak dari hasil investigasi langsung tim media.Fakta di lapangan mengindikasikan bahwa upah yang diterima karyawan PT Rama Jaya bukan hanya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp.2.893.070 tahun 2025 dibandingkan UMP tahun 2024 Rp.2.716.497 ada kenaikan 6,5%. tapi yang terima pekerja bahkan mendekati kategori tidak manusiawi dengan jam kerja melebihi batas ketentuan jam kerja sesuai undang undang.

Baca juga:  Polres Pringsewu Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Untuk karyawan lama yang telah mengabdi lebih dari lima tahun, upah hanya naik tipis menjadi Rp2 juta, plus tunjangan Rp200 ribu. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan.Tanpa perlindungan sosial. Hanya dengan janji “kalau sakit ringan, diobati”.

Bukan sekadar melanggar aturan. Ini penghinaan terhadap kaum buruh.Bak dijaman feodalisme, neo kolonialisme!!

Padahal, UMP bukanlah angka yang bisa ditawar sesuka hati.
UMP merupakan batas minimum upah yang ditetapkan negara, garis tipis antara hidup layak dan kemiskinan. Melanggarnya bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, sesuai Pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Baca juga:  Polisi Datangi TKP Pria Tewas Terserempet Kereta Babaranjang di Natar Lampung Selatan

Pemberian fasilitas tempat tinggal dan makan 3 kali sehari kerap dijadikan dalih untuk mengurangi kewajiban membayar upah layak. Namun publik perlu tahu, tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang membolehkan fasilitas dikonversi menjadi pengganti hak normatif upah minimum, kecuali melalui perjanjian kerja yang adil dan transparan, dalam banyak kasus seperti ini nyaris tidak pernah ada.

Ini adalah pola klasik: mempekerjakan buruh dengan iming-iming fasilitas, lalu membayar jauh di bawah standar. Sebuah praktik yang jika dibiarkan, adalah bentuk perBUDAKan modern yang dibungkus dengan seragam perusahaan.

Baca juga:  Cekcok Berujung KDRT, Pelaku Berhasil Diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai

Pertanyaan besarnya kini: di mana pengawasan pemerintah? Di mana Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung? Apakah pelanggaran seperti ini memang sudah dianggap hal biasa, sehingga tidak lagi menggugah nurani para pejabat pengawas?

Jika benar negara hadir untuk rakyat, maka kasus ini seharusnya sudah menjadi perhatian utama. Jika benar hukum ditegakkan, maka penyelidikan harus dilakukan secepatnya.
Jika tidak, maka publik akan semakin yakin bahwa buruh kecil dibiarkan terinjak demi kenyamanan investor besar.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini penghinaan terhadap martabat pekerja khusus nya kaum buruh yang termarginalkan.

Informasi ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran akan dilaporkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang sah.(Eddie Rembo GPS)

Berita Terkait

Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu
Pemudik Alami Kendaraan Mogok di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni, Polisi Sigap Beri Bantuan dari panggilan 110
Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Musrenbang RKPD 2027 Digelar di GSG Pemda Pesawaran, Gubernur Lampung dan Bupati Nanda Indira Bastian Sampaikan Arah Pembangunan.
Gubernur Lampung Apresiasi Musrenbang RKPD 2027 di Pringsewu, Perkuat Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 11:51 WIB

Menpora Erick Optimistis Men’s Volleyball Champions League 2026 Dorong Perkembangan Sport Industry Indonesia

Senin, 16 Maret 2026 - 11:45 WIB

Menhub Dudy Tinjau Tiga Pelabuhan di Wilayah Banten, Pastikan Penyeberangan Jawa – Sumatera Lancar Jelang Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Harapan Pulang Kampung yang Terjawab di Mudik Gratis SAFA 2026 Fauzi Amro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:33 WIB

Elpisina: Pemerintah Harus Perhatikan Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu

Senin, 16 Mar 2026 - 12:08 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030

Senin, 16 Mar 2026 - 11:55 WIB