Gaji Buruh Setara Uang Jajan? PT Rama Jaya Diduga Bayar Karyawan Jauh di Bawah UMP, terancam hukuman pidana.

- Editorial Team

Senin, 7 April 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Buruh Setara Uang Jajan? PT Rama Jaya Diduga Bayar Karyawan Jauh di Bawah UMP, terancam hukuman pidana.

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS). Didesa Tulungagung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung 7 April 2025.
Ironi dunia kerja di Indonesia kembali tersaji. Di tengah gempuran inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok, PT Rama Jaya, perusahaan peternakan ayam boiler yang banyak beroperasi diprovinsi Lampung, salah satunya di Tulungagung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, diduga dengan enteng menggaji karyawannya hanya Rp1 juta per bulan.

Jumlah yang bahkan tidak cukup untuk menyambung hidup layak, apalagi disebut sebagai “upah layak”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan ini terkuak dari hasil investigasi langsung tim media.Fakta di lapangan mengindikasikan bahwa upah yang diterima karyawan PT Rama Jaya bukan hanya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp.2.893.070 tahun 2025 dibandingkan UMP tahun 2024 Rp.2.716.497 ada kenaikan 6,5%. tapi yang terima pekerja bahkan mendekati kategori tidak manusiawi dengan jam kerja melebihi batas ketentuan jam kerja sesuai undang undang.

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan tersangka dan penahanan terhadap HI dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Tahun 2022.

Untuk karyawan lama yang telah mengabdi lebih dari lima tahun, upah hanya naik tipis menjadi Rp2 juta, plus tunjangan Rp200 ribu. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan.Tanpa perlindungan sosial. Hanya dengan janji “kalau sakit ringan, diobati”.

Bukan sekadar melanggar aturan. Ini penghinaan terhadap kaum buruh.Bak dijaman feodalisme, neo kolonialisme!!

Padahal, UMP bukanlah angka yang bisa ditawar sesuka hati.
UMP merupakan batas minimum upah yang ditetapkan negara, garis tipis antara hidup layak dan kemiskinan. Melanggarnya bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, sesuai Pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Baca juga:  Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Dinamika dan Sorotan.

Pemberian fasilitas tempat tinggal dan makan 3 kali sehari kerap dijadikan dalih untuk mengurangi kewajiban membayar upah layak. Namun publik perlu tahu, tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang membolehkan fasilitas dikonversi menjadi pengganti hak normatif upah minimum, kecuali melalui perjanjian kerja yang adil dan transparan, dalam banyak kasus seperti ini nyaris tidak pernah ada.

Ini adalah pola klasik: mempekerjakan buruh dengan iming-iming fasilitas, lalu membayar jauh di bawah standar. Sebuah praktik yang jika dibiarkan, adalah bentuk perBUDAKan modern yang dibungkus dengan seragam perusahaan.

Baca juga:  Eva Dwiana Instruksikan Dinas PU Bangun Rumah Untuk Nenek Astria

Pertanyaan besarnya kini: di mana pengawasan pemerintah? Di mana Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung? Apakah pelanggaran seperti ini memang sudah dianggap hal biasa, sehingga tidak lagi menggugah nurani para pejabat pengawas?

Jika benar negara hadir untuk rakyat, maka kasus ini seharusnya sudah menjadi perhatian utama. Jika benar hukum ditegakkan, maka penyelidikan harus dilakukan secepatnya.
Jika tidak, maka publik akan semakin yakin bahwa buruh kecil dibiarkan terinjak demi kenyamanan investor besar.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini penghinaan terhadap martabat pekerja khusus nya kaum buruh yang termarginalkan.

Informasi ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran akan dilaporkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang sah.(Eddie Rembo GPS)

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Patroli Polisi di Palas, Bawa Kunci T dan Senjata Tajam
Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan
Pemkab Pringsewu Perkuat Konsolidasi Lahan Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Kantor Kementerian Agama, Pemkab Lamtim Perkuat Kolaborasi Bangun Masyarakat Religius dan Rukun
Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Menjaga Asa Generari Bangsa, Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:40 WIB

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:29 WIB

Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Presiden Prabowo Akselerasi Program Rumah Bersubsidi

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:18 WIB

Panggil Menteri ATR, Presiden Prabowo: Perkuat Kebijakan Tata Ruang untuk Lindungi Sawah Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Berita Terbaru