Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Kalimantan Selatan

- Editorial Team

Senin, 22 September 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujuipelaksanaan rehabilitasi terhadap 1 (satu) perkara penyalahgunaannarkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 22 September 2025, terhadap Tersangka Sapri alias Apringbin Basuni (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan
Baca juga:  Sesmenpora Gunawan Apresiasi Perjuangan Tim Sepak Takraw Indonesia di SEA Games 2025

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangkayaitu:

● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangkapositif menggunakan narkotika;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metodeknow your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredarangelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

● Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar PencarianOrang (DPO);

● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikansebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

● Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telahmenjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukungdengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat ataulembaga yang berwenang;

● Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dimohon untukmenerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara BerdasarkanKeadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara TindakPidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi denganPendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.(*)

Baca juga:  Efisiensi Anggaran, Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada PHK Tenaga Honorer di Kementerian dan Lembaga

 

 

Sumber : Kejagung RI

Berita Terkait

AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap
Wamenkeu Paparkan Empat Tantangan Demografi Masa Depan Indonesia
Kementerian Transmigrasi Harus Dukung Kawasan dengan Teknologi dan Akses Ekonomi
Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatra
Nahkoda baru APDESI Pringsewu, Slamet Riyadi Terpilih sebagai Ketua APDESI Merah Putih DPC Pringsewu, Raih Dukungan Penuh 9 Kecamatan.
Menpar Widiyanti Apresiasi Kontingen Indonesia atas Raihan 91 Emas di SEA Games 2025 Thailand
Tersangka P Mantan Kajari Enrekang Ditahan
Tindak Lanjuti Pernyataan Presiden, Komisi VII Desak Penyusunan Aturan Penghapusan KUR
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:27 WIB

AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:21 WIB

Wamenkeu Paparkan Empat Tantangan Demografi Masa Depan Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:53 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatra

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:42 WIB

Nahkoda baru APDESI Pringsewu, Slamet Riyadi Terpilih sebagai Ketua APDESI Merah Putih DPC Pringsewu, Raih Dukungan Penuh 9 Kecamatan.

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:55 WIB

Menpar Widiyanti Apresiasi Kontingen Indonesia atas Raihan 91 Emas di SEA Games 2025 Thailand

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:47 WIB

Tersangka P Mantan Kajari Enrekang Ditahan

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tindak Lanjuti Pernyataan Presiden, Komisi VII Desak Penyusunan Aturan Penghapusan KUR

Senin, 22 Desember 2025 - 13:24 WIB

Sesmenpora Gunawan Apresiasi Perjuangan Tim Sepak Takraw Indonesia di SEA Games 2025

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Wujudkan Pelayanan Prima, Bupati Tubaba Tinjau Langsung Mal Pelayanan Publik

Rabu, 24 Des 2025 - 12:39 WIB