JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

- Editorial Team

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, memberikan keterangan usai persidangan dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  tahun 2020 dan 2022 yang menghadirkan Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota.

Persidangan yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bertujuan untuk mendalami keterlibatan saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan periode 2019-2024 bagi para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam persidangan tersebut, JPU Roy Riady mengungkap sejumlah fakta terkait aksi korporasi dan dokumen dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) serta PT Gojek Indonesia. Terungkap adanya kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan Google, di mana Google bertindak sebagai pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama.

“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” imbuh JPU Roy Riady.

Mengenai aspek finansial, JPU memaparkan data SPT dan LHKPN yang menunjukkan pendapatan Nadiem berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB. “Terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada tahun 2021, serta total kekayaan mencapai Rp5 triliun pada tahun 2022,” ujarnya menambahkan.

Baca juga:  Kompolnas Pantau Pengamanan Nataru di Bakauheni, Polisi dan Stakeholder Siap Layani Masyarakat

JPU secara spesifik mendakwa adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang diakui saksi sebagai perusahaan miliknya.

Terkait wewenang kebijakan, JPU menyoroti adanya anomali di mana saksi membantah keterlibatannya dalam penentuan teknis Chromebook dan melemparkannya kepada bawahan. Namun, JPU menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara dan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada Menteri, yang dibuktikan dengan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan kebijakan serupa di tahun 2022.

Baca juga:  Seorang Remaja Di Tangkap Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Selain itu, JPU menggali peran Staf Khusus Menteri (SKM) dan orang luar yang direkrut ke kementerian dan awalnya digaji menggunakan APBN. Meski saksi mengaku tidak mengetahui aktivitas mereka, fakta persidangan menunjukkan bahwa pejabat Eselon 1 dan 2 sangat patuh pada peran besar yang diberikan saksi kepada para staf khusus tersebut.

Menutup keterangannya, JPU Roy Riady meminta saksi untuk tetap kooperatif dan jujur karena posisinya sebagai saksi tidak memberikan hak ingkar seperti seorang terdakwa.(*)

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung 

Berita Terkait

Komisi XII DPR Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik Walau Harga Minyak Dunia Fluktuatif
Presiden Prabowo Ajak Harus Perkuat Persatuan dan Perdamaian Hadapi Ketidakpastian Dunia
Menpora Erick Dukung Ms Glow For Men Malang Half Marathon 2026: Kolaborasi Untuk Memasyarakatkan Olahraga dan Majukan Sport Tourism
Tekan Impor BBM, Syarif Fasha Minta Kapasitas Kilang Dalam Negeri Ditingkatkan
Presiden Prabowo Tegaskan Korupsi Harus Diperangi, Indonesia Harus Mandiri Pangan dan Energi
Gema Ramadhan Yonif 7 Marinir: Prajurit dan Jalasenastri Berbagi Takjil di Ketapang.
Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA
Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Rikwanto Ingatkan Jangan Sampai Masyarakat Takut Lapor Kejahatan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:53 WIB

JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:42 WIB

Presiden Prabowo Ajak Harus Perkuat Persatuan dan Perdamaian Hadapi Ketidakpastian Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:28 WIB

Menpora Erick Dukung Ms Glow For Men Malang Half Marathon 2026: Kolaborasi Untuk Memasyarakatkan Olahraga dan Majukan Sport Tourism

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:17 WIB

Tekan Impor BBM, Syarif Fasha Minta Kapasitas Kilang Dalam Negeri Ditingkatkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:08 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Korupsi Harus Diperangi, Indonesia Harus Mandiri Pangan dan Energi

Senin, 9 Maret 2026 - 17:27 WIB

Gema Ramadhan Yonif 7 Marinir: Prajurit dan Jalasenastri Berbagi Takjil di Ketapang.

Senin, 9 Maret 2026 - 12:51 WIB

Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA

Senin, 9 Maret 2026 - 12:47 WIB

Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Rikwanto Ingatkan Jangan Sampai Masyarakat Takut Lapor Kejahatan

Berita Terbaru