Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA

- Editorial Team

Senin, 9 Maret 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan arahan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) yang diselenggarakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin, 9 Maret 2026.

FGD ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan 5 (lima) narasumber yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Yang Mulia Dr. H. A. S. Pujoharsoyo, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarie, S.H., M.Hum, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, S.IK., M.H., M.Han., Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.  

Baca juga:  Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 67417844 Hektare dari 245 Perusahaan Korporasi

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menjelaskan bahwasannya kegiatan ini menjadi langkah krusial dalam mengimplementasikan KUHAP baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang lebih modern.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Didalam sektor SDA merupakan penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024.”, jelas Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, tantangan besar yang muncul yakni dari kompleksitas tindak pidana di sektor ini yang meliputi perusakan lingkungan hingga pencucian uang, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga progresif dan solusional.

“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Jaksa Agung

Baca juga:  Presiden Prabowo Tinjau Program MBG di Bogor, Tegaskan Komitmen untuk Anak Bangsa

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa implementasi DPA khususnya ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia.

Sementara itu, mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.

“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” imbuh Jaksa Agung

Lebih lanjut, mekanisme ini memungkinkan terjadinya pemulihan lingkungan secara cepat karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan panjang yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun. Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Baca juga:  Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Jaksa Agung juga menggarisbawahi pentingnya parameter objektif dalam menyusun pedoman ini untuk mencegah terjadinya disparitas hukum di lapangan.

Sebagai penutup, Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tiga prinsip utama, yakni pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat yang tinggi.

Jaksa Agung memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh institusi Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera.(*)

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru