Kebijakan 20,6 Juta Hektare untuk Pangan dan Energi Dianggap Miskonsepsi Fungsi Hutan

- Editorial Team

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Kementerian Kehutanan belum lama ini mengumumkan rencana alokasi 20,6 juta hektare hutan—setara 1,5 kali luas Pulau Jawa—untuk kebutuhan pangan dan energi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI Ellen Esther Pelealu menilai kebijakan tersebut merupakan kekeliruan besar dan mencerminkan miskonsepsi terhadap fungsi hutan.

“Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan kekeliruan besar dan mencerminkan adanya miskonsepsi terkait fungsi hutan. Jika dibiarkan, hal ini sama saja dengan melegalkan deforestasi. Tidak ada cara lain untuk menangani hutan lindung yang berstatus kritis selain mengembalikannya menjadi hutan,” ujarnya dalam rapat Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca juga:  Capaian Kinerja Badiklat Kejaksaan RI dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih

Lebih lanjut, Ellen menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2001 hingga 2023, Indonesia telah kehilangan tutupan hutan seluas 30,8 juta hektare. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kehilangan tutupan pohon terbesar kelima di dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, Ellen juga menyoroti status hutan produksi terbatas (HPT). Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa pemanfaatan HPT hanya dapat dilakukan dengan metode tebang pilih dan tidak boleh dikonversi.

Baca juga:  JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Motor di Kuantan Singingi

Maka dari itu, Fraksi Partai Demokrat meminta Menteri Kehutanan untuk:

 

  1. Menunjukkan secara jelas lokasi 20,6 juta hektare hutan yang dialokasikan beserta data spasialnya.
  2. Memastikan bahwa lokasi tersebut tidak tumpang tindih dengan kawasan konservasi, hutan lindung, sempadan sungai, pantai, danau, atau kawasan resapan air.
  3. Tidak menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan atau perizinan yang dapat berimplikasi pada deforestasi hutan alam.
  4. Mempercepat dan memperluas pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
Baca juga:  Investasi vs Keberlanjutan, Legislator Ingatkan Risiko Lingkungan di Balik KEK Kura-Kura Bali

“Dari 30,1 juta hektare yang telah dipetakan oleh masyarakat adat, sebanyak 23,8 juta hektare masih berada dalam klaim kawasan hutan negara dan hingga kini belum dikembalikan kepada masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012,” tegasnya.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Akad Massal 62.000 KPR, Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Terus Hadirkan Hasil Nyata bagi Rakyat
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar, Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar di Tulang Bawang.
Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/Radin Inten.
Menkeu Purbaya Dorong DJPb Menjadi Organisasi yang Adaptif, Efisien, dan Berorientasi Hasil
Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri
Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara
Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:02 WIB

Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:48 WIB

Pemkab Pringsewu, Anggota DPD RI dan BPS Diskusi Bersama Terkait Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:51 WIB

FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar, Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar di Tulang Bawang.

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:12 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/Radin Inten.

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:08 WIB

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:02 WIB

Dinas Kesehatan Pesawaran Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha UMKM

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:55 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan

Berita Terbaru