Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

- Editorial Team

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Tekab 308 PRESISI Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Sepeda motor di halaman Masjid Nurul Huda Dusun Sidomulyo Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (11/6/2026).

 

Tersangka inisial DS (31) berdomisili di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menerangkan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 Wib telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan di halaman Masjid Nurul Huda.

Baca juga:  Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Lomba Antar Kompi Pererat Jiwa Korsa Prajurit.

 

Berawal saat itu, sebelum melaksanakan salat subuh korban Edi Susanto memarkirkan sepeda motor Honda Blade warna orange hitam tahun 2011, dengan Nomor Registrasi : B 3341 NNX, dihalaman depan masjid tersebut serta kunci kontak motor tersebut diletakan di dalam masjid.

 

Setelah selesai melaksanakan sholat subuh, korban baru menyadari sepeda motor miliknya tidak ada lagi yang sebelumnya diparkirkan dalam keadaan terkunci stang dan korban sempat melakukan pencarian kendaraan tersebut namun tidak diketemukan lagi.

Baca juga:  Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Penetrasi Pasar dan Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya

 

Akibat dari kejadian peristiwa pencurian itu korban mengalami kerugian sepeda motor merek Honda Blade dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umpu Semenguk guna ditindak lanjuti.

 

Kronologis penangkapan terlapor pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wib TEKAB 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku di Kampung Negeri Baru yang akan pulang ke rumahnya.

Baca juga:  Menteri Dody Apresiasi Prasarana Sekolah Rakyat Menengah Pertama 21 Manado, Siap Cetak Generasi Muda Berkualitas

 

Atas informasi tersebut, Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk langsung bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan diduga Tersangka tanpa disertai perlawanan. selanjutnya telapor dibawa ke Mako Polsek Umpu Semenguk guna Penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya
Kenalan di Facebook Berujung Curas, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak
Respons Cepat, Mobil Operasional Pengiriman Paket Yang Dicuri Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:17 WIB

Perkuat Dukungan Inovasi Riset Sawit, BPDP Siap Gelar PERISAI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 11:57 WIB

Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:52 WIB

Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Hukum, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:53 WIB

Resmikan Lima Bendungan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Mengabdi kepada Bangsa dan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:07 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Persoalan Pertanahan Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:22 WIB

Kota Bandar Lampung

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:19 WIB

Kab Pringsewu

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:59 WIB