LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

- Editorial Team

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Globalpewartasakti.com | PRINGSEWU(GPS)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu mendatangi salah satu sekolah di Kabupaten Pringsewu pada Selasa, 9 Juni 2026, guna melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait dugaan kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang peserta didik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan LBH Ansor Pringsewu tersebut diwakili oleh Alvi Aprian, S.H., Surohman, S.H., dan Ahmad Mustofa, S.H. selaku kuasa hukum korban berdasarkan kuasa yang diberikan oleh pihak keluarga.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk advokasi dan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak anak sebagai korban dugaan perundungan memperoleh perlindungan yang maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologi Dugaan Perundungan
Berdasarkan keterangan keluarga yang diterima tim kuasa hukum, peristiwa bermula pada Rabu, 3 Juni 2026, saat korban diduga mengalami perundungan fisik di lingkungan sekolah.

Menurut informasi yang diperoleh, jari tangan korban diduga terjepit pintu akibat tindakan seorang teman sekelasnya. Setelah kejadian tersebut korban dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.

Korban terlebih dahulu mendapatkan pemeriksaan di Puskesmas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tenaga kesehatan menyarankan agar korban dibawa ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan radiologi (foto rontgen/X-ray) guna memastikan kondisi cedera yang dialami korban.

Setelah mendapatkan penanganan medis, korban kembali ke rumah untuk beristirahat. Menurut keluarga, korban juga mengalami keluhan yang mengarah pada cedera jaringan lunak atau keseleo sehingga mendapatkan penanganan lanjutan.

Masih berdasarkan keterangan keluarga, pihak sekolah bersama orang tua siswa yang diduga terlibat sempat mendatangi rumah korban untuk menjenguk dan berkomunikasi dengan keluarga korban terkait kejadian tersebut.

Namun perhatian utama kuasa hukum justru tertuju pada peristiwa yang terjadi keesokan harinya.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, korban kembali masuk sekolah karena keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik dan tidak perlu berlarut-larut.

Akan tetapi, menurut keterangan korban dan keluarga, pada hari yang sama korban kembali mengalami dugaan perundungan secara verbal yang berdampak pada kondisi psikologisnya.

Pada malam harinya kondisi korban dilaporkan menurun hingga harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Mitra Husada Pringsewu. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban kemudian mendapatkan perawatan lanjutan dan menjalani rawat inap hingga Minggu sore.

Baca juga:  Air Mata Gus Ipul Tumpah untuk Guru dan Para Pengabdi Sekolah Rakyat

Selama proses perawatan, korban juga mendapatkan pemeriksaan terkait kondisi psikologisnya oleh tenaga medis yang berkompeten.
Menurut keterangan keluarga yang diterima kuasa hukum, tenaga medis menyarankan agar korban beristirahat dari aktivitas sekolah selama kurang lebih tiga hari serta menghindari interaksi langsung dengan pihak yang diduga terlibat guna mendukung proses pemulihan.

Hingga saat ini, menurut keluarga, korban masih mengalami trauma yang cukup berat dan menunjukkan keengganan untuk kembali bersekolah.
Alvi Aprian, S.H.: Fokus Kami Bukan Hanya Keadilan, Tetapi Pemulihan Total Korban
Alvi Aprian, S.H., selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa fokus utama pihaknya bukan hanya mencari kejelasan dan keadilan, melainkan memastikan adanya pemulihan menyeluruh terhadap kondisi korban.

“Anak yang kami dampingi tidak hanya membutuhkan keadilan, tetapi juga pemulihan secara total. Berdasarkan informasi dan dokumen yang kami terima dari keluarga, korban bahkan sempat menjalani perawatan di RS Mitra Husada Pringsewu.Oleh karena itu aspek psikologis, trauma, kesehatan mental, serta keberlangsungan pendidikan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.”

Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.

“Psikis anak, trauma anak, dan kesehatan mental anak wajib kita lindungi bersama. Jangan sampai ada anak yang kehilangan rasa aman di lingkungan pendidikan. Dampak perundungan tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi bisa membekas dalam jangka panjang terhadap perkembangan anak.”

Alvi menegaskan bahwa kondisi korban saat ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aspek hukum. Saat ini anak mengalami trauma yang cukup berat hingga tidak mau kembali ke sekolah. Keselamatan, pemulihan mental, dan masa depan anak harus menjadi prioritas utama.”

Kuasa Hukum Soroti Respons yang Dinilai Kurang Mencerminkan Keseriusan Persoalan
Saat melakukan koordinasi dan klarifikasi ke pihak sekolah pada Selasa (9/6/2026), tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan kronologi yang pada pokoknya tidak jauh berbeda dengan informasi yang diketahui pihak sekolah.

Baca juga:  Tak Perlu ke Kalianda, Urus Paspor Kini Bisa di Sukadana

Namun demikian, LBH Ansor Pringsewu menilai respons yang diterima belum menunjukkan tingkat keprihatinan dan keseriusan yang sebanding dengan dampak yang dialami korban.

“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Kami datang untuk mencari solusi, perlindungan, dan keadilan bagi anak. Akan tetapi, kami merasa persoalan ini seolah dipandang sebagai hal yang biasa dan tidak memiliki dampak serius. Padahal anak sampai menjalani perawatan medis, mendapat pemeriksaan psikologis, dan saat ini mengalami trauma yang cukup berat,” tegas Alvi Aprian, S.H.

Menurut Alvi, pihaknya sangat menyayangkan apabila penderitaan yang dialami korban tidak mendapatkan perhatian yang proporsional.

“Kami berharap tidak ada pihak yang memandang keluhan korban maupun keluarga sebagai sesuatu yang dibuat-buat atau mengada-ada. Fakta bahwa anak menjalani pemeriksaan medis, rawat inap, pemeriksaan psikologis, hingga saat ini mengalami trauma merupakan kondisi yang harus dilihat secara objektif dan manusiawi.”

Senada dengan itu, Surohman, S.H. menyampaikan kekecewaannya terhadap respons yang diterima saat proses klarifikasi berlangsung.

“Kami sangat kecewa. Menurut penilaian kami, respons yang diberikan belum mencerminkan keseriusan yang seharusnya terhadap persoalan yang menyangkut perlindungan anak. Sikap yang terkesan apatis tentu menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran bagi keluarga korban yang sedang mencari keadilan.”

Lebih lanjut, Surohman menegaskan bahwa dugaan perundungan tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar persoalan administratif sekolah. Yang kami perjuangkan adalah hak seorang anak untuk merasa aman, terlindungi, dan memperoleh keadilan. Jangan sampai korban merasa menjadi pihak yang harus membuktikan penderitaannya sendiri sementara kondisi yang dialaminya sudah sangat jelas berdampak terhadap kehidupan dan pendidikannya.”

Akan Tempuh Langkah Hukum dan Advokasi
LBH Ansor Pringsewu menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme hukum dan advokasi yang tersedia.

“Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan keadilan bagi anak klien kami. Kepentingan terbaik bagi anak harus ditempatkan di atas segala kepentingan lainnya. Tidak boleh ada kompromi terhadap perlindungan hak-hak anak.”

Baca juga:  Diterima Presiden Prabowo, DEN Sampaikan Rekomendasi Terkait Kebijakan Trump dan Dampaknya ke Indonesia

Pihaknya juga meminta adanya pertanggungjawaban yang proporsional sesuai ketentuan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

“Kami menuntut adanya pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran. Baik dari pihak yang diduga sebagai pelaku maupun dari pihak yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak.”

Desak Aparat dan Instansi Terkait Bertindak Proaktif
LBH Ansor Pringsewu mendesak seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak bersikap pasif terhadap laporan dugaan perundungan tersebut.

Pihak yang didorong untuk berperan aktif antara lain:
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu.
Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu yang membidangi pendidikan, sosial, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Pringsewu.

Instansi pendidikan terkait sesuai kewenangannya.
LBH Ansor Pringsewu menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun.

Dasar Hukum Perlindungan Anak
Penanganan dugaan perundungan memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 54 UU Perlindungan Anak yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan pendidikan.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.

Jangan Tunggu Korban Berikutnya
LBH Ansor Pringsewu mengingatkan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-cita.
“Jangan menunggu muncul korban berikutnya baru semua pihak bergerak. Pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama. Persoalan perundungan harus ditangani secara serius, objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Alvi Aprian, S.H.

Pihak keluarga berharap seluruh proses penanganan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
(Tim)

Berita Terkait

Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Pemkab Lampung Barat Gandeng OJK dan BPD Lampung Perkuat Akses Permodalan UMKM
Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.
Tekab 308 Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat Dan Penadahan
Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda
Pemkab Tanggamus Melakukan Percepatan Penanaman Bibit Padi PS-08 Bersama Yayasan Bhakti Bela Negara
Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan
Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:37 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering. 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:57 WIB

HUT ke-19 Kabupaten Pesawaran Momentum Memperkuat Kolaborasi Menuju Pesawaran CAKEP

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:52 WIB

Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Berita Terbaru