Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap 2 Perkara Tipikor Dana Hibah LPTQ.

- Editorial Team

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com |Pringsewu (GPS). Kejari Pringsewu Laksanakan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu dengan Tersangka HI, Ketua LPTQ sekaligus Sekda Pringsewu 22 Mei 2025.

Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan tersangka HI yang merupakan ketua LPTQ sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Tersangka HI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang bersangkutan diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama dua Terdakwa lainnya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yaitu Terdakwa Tari Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Terdakwa Rustiyan (Sekretaris LPTQ) dengan total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163,- yang telah berhasil dipulihkan pada tingkat penyidikan yaitu sebesar Rp494.974.684,-

Baca juga:  Warga Tanjung Senang Terdampak Banjir Lagi, Butuh Solusi bukan janji atau bantuan seremoni.

Penyerahan tersangka HI beserta barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses berlangsung, tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, yang menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat.

Dengan beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka HI selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025 dengan jenis penahanan rutan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung.

Baca juga:  Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Terkait Dugaan Penyalah Guna Narkotika

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara a quo.(NAZIR GPS) 

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Musrenbang RKPD 2027 Digelar di GSG Pemda Pesawaran, Gubernur Lampung dan Bupati Nanda Indira Bastian Sampaikan Arah Pembangunan.
Gubernur Lampung Apresiasi Musrenbang RKPD 2027 di Pringsewu, Perkuat Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Walikota Eva Dwiana Berikan Tali Asih Kepada Atlet SEAa Games
Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.
Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:33 WIB

Elpisina: Pemerintah Harus Perhatikan Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi Energi dan Diversifikasi Sumber Minyak Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:39 WIB

Perayaan HUT ke-74 KOI, Menpora Erick Ajak Stakeholder Bersatu Demi Kemajuan Olahraga Nasional

Berita Terbaru