Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung Dukung Perluasan Wilayah, 8 Desa Lampung Selatan Masuk Kota Bandar Lampung.
Globalpewartasakti.com | Bandar LampungGPS).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Bandar Lampung, Eko Supriyadi, S.H., M.H., CPM, menyatakan dukungannya terhadap rencana perluasan wilayah Kota Bandar Lampung dengan masuknya delapan desa dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun delapan desa yang dimaksud meliputi Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan di Sekretariat DPC PWRI Kota Bandar Lampung, pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, 23 Januari 2026.
Dalam agenda yang berkaitan dengan urusan otonomi daerah dan pemerintahan daerah Provinsi Lampung, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Otonomi Daerah (Kabiro Otda) dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Menurut Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung Eko Supriyadi SH MH CPM. Rencana perluasan wilayah tersebut dinilai memiliki dampak positif bagi masyarakat, khususnya dari sisi peningkatan nilai ekonomi. Ia menilai, ketika suatu wilayah resmi masuk ke dalam administrasi kota, maka nilai jual aset dan properti milik warga berpotensi meningkat.
“Secara umum, perubahan status wilayah menjadi bagian dari kota dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat, terutama harga jual tanah dan bangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar rencana perluasan wilayah tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penataan wilayah yang lebih baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di desa-desa yang terdampak.
Sementara itu, rencana perluasan wilayah Kota Bandar Lampung tersebut masih memerlukan tahapan kajian, penyesuaian regulasi, serta persetujuan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
PWRI Kota Bandar Lampung berharap seluruh proses dapat dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan mengedepankan kepentingan publik, sehingga tujuan utama pemekaran dan perluasan wilayah benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(RED GPS)







