Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Apresiasi Langkah KPK dalam Pengusutan Dugaan Suap.
Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Lampung Tengah, Ferry Arief, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus melakukan pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Pendalaman tersebut ditandai dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah dinas Bupati Lampung Tengah serta Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Dalam perkara ini, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggeledahan yang dilakukan KPK ramai diperbincangkan oleh masyarakat Lampung Tengah dan menjadi perhatian publik, baik di media online maupun media sosial,” ujar Ferry Arief, Jum’at (19/12/2025).
Pasca penetapan tersangka terhadap Bupati Lampung Tengah, posisi kepala daerah kini dijalankan oleh Wakil Bupati, I Komang Koheri, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah. Terkait berkembangnya berbagai spekulasi di ruang publik, sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan disebut mendorong KPK untuk bekerja secara profesional dan menyeluruh dalam mengungkap perkara tersebut.
Ferry Arief menilai, aspirasi dari organisasi masyarakat dan aktivis antikorupsi yang meminta KPK melakukan pemeriksaan secara mendalam merupakan bagian dari kontrol sosial dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami menghormati dan mengapresiasi KPK yang masih terus melakukan pengembangan perkara serta memeriksa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini penting agar penegakan hukum memberikan efek jera,” katanya.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kepercayaan publik dan pembangunan daerah, sehingga proses hukum harus dikawal secara transparan dan berkeadilan.
“Korupsi adalah salah satu penyebab rusaknya tata kelola negara. Karena itu, penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ferry Arief.
Redaksi GPS







