Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Upah Buruh di Bawah UMP: “Ini Perbudakan Modern di Tanah Merdeka!”

- Editorial Team

Selasa, 15 April 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Upah Buruh di Bawah UMP: “Ini Perbudakan Modern di Tanah Merdeka!”

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Dugaan pelanggaran hak normatif buruh kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Rama Jaya, sebuah perusahaan peternakan ayam boiler yang beroperasi di berbagai wilayah Lampung, termasuk di Desa Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu 15 April 2025.

Hasil investigasi tim media menemukan bahwa sejumlah karyawan PT Rama Jaya hanya menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.893.070. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama, tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, karyawan juga bekerja melebihi batas jam kerja yang ditentukan dalam undang-undang, tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dan tanpa kepastian jaminan sosial.

Baca juga:  PENYALURAN BLT-DD TAHUN 2025 DI PEKON SUKARATU BERJALAN LANCAR DAN TERTIB

Seorang pekerja bernama Pras, yang ditemui langsung oleh tim media di lokasi kandang ayam, mengaku telah bekerja lebih dari 10 tahun di PT Rama Jaya.

“Sekarang gaji saya Rp2 juta, ditambah tunjangan Rp200 ribu. Tapi tidak ada BPJS, kalau sakit ya cuma dikasih obat ringan,” ungkap Pras.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak perusahaan, seorang yang mengaku sebagai penanggung jawab kandang bernama Agus sempat menyampaikan bahwa klarifikasi akan diberikan pada Selasa, 15 April 2025. Namun saat dihubungi kembali, Agus hanya menjawab singkat, “Itu urusan manajemen kami.”

Kejadian ini terungkap di awal April 2025, berlokasi di Desa Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Berdasarkan investigasi, praktik ini diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di beberapa titik operasional perusahaan di wilayah Lampung.

Baca juga:  Legislator: Perlu Perhatian Lebih Tingkatkan Fasilitas Pendidikan di Daerah

Pengupahan di bawah UMP tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai Pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelanggaran terhadap upah minimum dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Banyak perusahaan berdalih telah menyediakan fasilitas seperti tempat tinggal dan makan tiga kali sehari sebagai bentuk kompensasi. Namun dalam ketentuan hukum, fasilitas tersebut tidak bisa menggantikan upah minimum, kecuali melalui perjanjian kerja yang sah, transparan, dan disepakati secara adil oleh kedua pihak.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Kabupaten Pringsewu, Dewan Jaya, S.H., memberikan kecaman keras terhadap dugaan praktik tersebut.

“Sudah 79 tahun Indonesia merdeka, tapi praktik perbudakan modern seperti ini masih saja terjadi. Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, tapi penghinaan terhadap harkat dan martabat manusia,” tegas Dewan Jaya.
“Negara harus hadir. Pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, tidak boleh tutup mata. Ini saatnya penegakan hukum dijalankan secara tegas dan transparan.” pungkasnya.

Baca juga:  Polsek Kota Agung Identifikasi Kebakaran Rumah Beserta Toko di Jalur Dua Ir. Juanda

Dewan Jaya juga menyatakan LBH PWRI siap memberikan pendampingan hukum bagi para pekerja dan akan melayangkan laporan resmi ke instansi terkait, termasuk Disnaker Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum.

Tim media akan terus memantau perkembangan klarifikasi dari pihak manajemen PT Rama Jaya yang dijanjikan pada 15 April 2025. Di sisi lain, publik menunggu langkah konkret dari Dinas Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah. Jika tidak ada tindakan tegas, kekhawatiran bahwa buruh-buruh kecil dibiarkan terinjak demi kenyamanan korporasi besar akan semakin terbukti.(Tim)

Berita Terkait

Pringsewu Masuk Deretan Kabupaten Sangat Inovatif di IGA 2025, Bupati : Ini Merupakan Awal dari Lompatan Baru
Bareskrim Tingkatkan Kasus Lingkungan Hidup di Garoga dan Anggoli ke Penyidikan
Tujuh Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi
Bantuan dari Bandar Lampung Telah Tiba di Lokasi Bencana dan Diserahkan ke Posko Komando
Bupati Parosil Mabsus Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan Prima Bukan Live TikTok
Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.
Walikota Bunda Eva Dwiana Menjadi Narasumber Inspirasi Pagi di TV One, Sampaikan 3 Program Unggulan Kota Bandar Lampung
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:33 WIB

Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra, Novita Wijayanti Dukung Instruksi Presiden Kucurkan Anggaran 51,82 T

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:26 WIB

PM Pakistan: Kunjungan Presiden Prabowo Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama Strategis Indonesia–Pakistan

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:00 WIB

Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:22 WIB

Arahan Menpora Erick Dijawab KONI dan KOI, Dualisme Kepengurusan Cabor Sepak Takraw Berakhir

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:15 WIB

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:07 WIB

Komisi IV Kasih Tenggat Waktu 30 Hari untuk Kemenhut Bongkar Pelaku Illegal Logging

Senin, 8 Desember 2025 - 09:40 WIB

Apresiasi ISS 2025, Menpar Bulatkan Tekad Sinergi dengan Kemenpora Jadikan Sport Tourism Kekuatan Global Indonesia

Senin, 8 Desember 2025 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo: Solidaritas dan Sinergitas Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak

Berita Terbaru

Berita

Tujuh Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi

Rabu, 10 Des 2025 - 11:57 WIB