Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Upah Buruh di Bawah UMP: “Ini Perbudakan Modern di Tanah Merdeka!”

- Editorial Team

Selasa, 15 April 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Upah Buruh di Bawah UMP: “Ini Perbudakan Modern di Tanah Merdeka!”

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Dugaan pelanggaran hak normatif buruh kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Rama Jaya, sebuah perusahaan peternakan ayam boiler yang beroperasi di berbagai wilayah Lampung, termasuk di Desa Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu 15 April 2025.

Hasil investigasi tim media menemukan bahwa sejumlah karyawan PT Rama Jaya hanya menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.893.070. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama, tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, karyawan juga bekerja melebihi batas jam kerja yang ditentukan dalam undang-undang, tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dan tanpa kepastian jaminan sosial.

Baca juga:  Terima Kunjungan Dirjen Holtikultura Kementrian RI, Parosil Usulkan Vertical Dryer

Seorang pekerja bernama Pras, yang ditemui langsung oleh tim media di lokasi kandang ayam, mengaku telah bekerja lebih dari 10 tahun di PT Rama Jaya.

“Sekarang gaji saya Rp2 juta, ditambah tunjangan Rp200 ribu. Tapi tidak ada BPJS, kalau sakit ya cuma dikasih obat ringan,” ungkap Pras.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak perusahaan, seorang yang mengaku sebagai penanggung jawab kandang bernama Agus sempat menyampaikan bahwa klarifikasi akan diberikan pada Selasa, 15 April 2025. Namun saat dihubungi kembali, Agus hanya menjawab singkat, “Itu urusan manajemen kami.”

Kejadian ini terungkap di awal April 2025, berlokasi di Desa Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Berdasarkan investigasi, praktik ini diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di beberapa titik operasional perusahaan di wilayah Lampung.

Baca juga:  PC PMII Pringsewu memberikan pernyataan yang tegas terhadap KNPI Pringsewu.

Pengupahan di bawah UMP tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai Pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelanggaran terhadap upah minimum dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Banyak perusahaan berdalih telah menyediakan fasilitas seperti tempat tinggal dan makan tiga kali sehari sebagai bentuk kompensasi. Namun dalam ketentuan hukum, fasilitas tersebut tidak bisa menggantikan upah minimum, kecuali melalui perjanjian kerja yang sah, transparan, dan disepakati secara adil oleh kedua pihak.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Kabupaten Pringsewu, Dewan Jaya, S.H., memberikan kecaman keras terhadap dugaan praktik tersebut.

“Sudah 79 tahun Indonesia merdeka, tapi praktik perbudakan modern seperti ini masih saja terjadi. Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, tapi penghinaan terhadap harkat dan martabat manusia,” tegas Dewan Jaya.
“Negara harus hadir. Pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, tidak boleh tutup mata. Ini saatnya penegakan hukum dijalankan secara tegas dan transparan.” pungkasnya.

Baca juga:  Gagal Curi Motor Guru, Dua Pelaku Curanmor Asal Tanggamus Diamuk Warga di Sukoharjo Pringsewu

Dewan Jaya juga menyatakan LBH PWRI siap memberikan pendampingan hukum bagi para pekerja dan akan melayangkan laporan resmi ke instansi terkait, termasuk Disnaker Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum.

Tim media akan terus memantau perkembangan klarifikasi dari pihak manajemen PT Rama Jaya yang dijanjikan pada 15 April 2025. Di sisi lain, publik menunggu langkah konkret dari Dinas Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah. Jika tidak ada tindakan tegas, kekhawatiran bahwa buruh-buruh kecil dibiarkan terinjak demi kenyamanan korporasi besar akan semakin terbukti.(Tim)

Berita Terkait

Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Kota Berhasil Dibekuk Team Gabungan Tekab 308 Lampung Tengah
Wabup Pringsewu Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 31 JKG, Titip Doa untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah
Pengelola Lahan, Bantah Aktivitas di Kedamaian sebagai Tambang Ilegal.
Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Way Lima, Puluhan Plastik Klip Berhasil Disita
Ditandai Penandatanganan Prasasti dan Pengguntingan Pita, Wabup Mad Hasnurin Resmikan KDKMP Pekon Kenali
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu
Wali Kota Eva Dwiana Dorong KPRI Ragom Gawi Perkuat Inovasi Dan Layanan Digital
Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:48 WIB

Bupati Lampung Barat Tinjau Jalan Putus di Way Tenong, Minta Penanganan Segera Dilakukan

Kamis, 9 April 2026 - 12:38 WIB

Dapat Hibah Aset dari BRIN, Bupati Lampung Barat Akan Manfaatkan Untuk Sekolah Lapang

Selasa, 7 April 2026 - 12:10 WIB

Wakil Bupati Gaspol Bangun SDM! Lampung Barat Gandeng Kemenhub, Fokus Cetak Tenaga Transportasi Berkualitas

Jumat, 3 April 2026 - 11:41 WIB

70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong : Bupati Parosil “Bedah” Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

Kamis, 2 April 2026 - 12:29 WIB

Antisipasi C3, Polsek Balik Bukit Perketat Patroli KRYD dan Objek Vital di Jam Rawan

Senin, 30 Maret 2026 - 12:30 WIB

Bupati Lampung Barat Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokus Transformasi Infrastruktur, Ekonomi dan Pelayanan Publik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21 WIB

Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:21 WIB

Bupati Lampung Barat Sambangi Rumah Almarhum Fikran Aulia Korban Tenggelam di Pesibar

Berita Terbaru