KKP Fasilitasi UPI Peroleh Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang

- Editorial Team

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin mendapatkan tarif 0% ekspor tuna-cakalang-tongkol ke Jepang. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang,” terang Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Machmud melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/1).

 

 

 

Machmud menerangkan, sebelum adanya perubahan kesepakatan, ekspor tuna dan cakalang kaleng dan olahan non-kaleng lainnya dari Indonesia ke Negeri Sakura dikenai tarif ekspor sebesar 9,6%. Adapun di pasar Jepang, produk tuna kaleng dan olahan lainnya dari Indonesia menduduki peringkat ketiga, top eksportir dengan nilai USD30,28 juta. Selain itu, compound annual growth rate (CAGR) sebesar 13,82%, unggul dibanding Thailand dan Filipina, masing-masing dengan CAGR 12,12% dan 6,31%.

Baca juga:  BPA Hibahkan 2 Unit Kapal FBST kepada Gubernur Sulawesi Utara

 

 

 

“Tentu dengan tarif 0%, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang,” jelasnya.

 

 

 

Tata Cara Mendapatkan Tarif 0%

 

 

 

KKP sedang menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Dalam edaran tersebut, akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi 0% untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.

 

 

 

“Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP,” jelas Machmud.

Baca juga:  Menteri Perdagangan pada Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan

 

 

 

Sementara Direktur Pemasaran Ditjen PDS, Erwin Dwiyana menjabarkan alur proses registrasi UPI dalam kerangka IJEPA. Dimulai dari UPI mengirimkan dokumen berupa formulir, perizinan berusaha meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku dan dokumen ketertelusuran, hingga pakta integritas. Berkas tersebut kemudian diverifikasi Ditjen PDS dan ditindaklanjuti dengan dilakukan inspeksi ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) pemohon baik secara fisik ataupun daring. Setelah proses verifikasi dan inspeksi dinyatakan lengkap dan sesuai maka KKP akan menyampaikan notifikasi ke pihak Ministry of Agriculture, Forestry and Fisherie (MAFF) Jepang melalui Nota Diplomatik berupa daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA dimaksud.

Baca juga:  Sidokes Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

 

 

 

Erwin mengatakan, untuk tahap pertama pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA bisa dikirim ke email ekspor-ikan@kkp.go.id hingga 26 Januari 2026.

 

 

 

Sebagai informasi, protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani sejak 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang. Tuna-cakalang menempati peringkat 2 top ekspor komoditas Indonesia dengan market share produk mencapai 17%.

 

 

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono optimis jika produksi ikan tuna cakalang Indonesia bisa meningkat ekspornya ke negara Jepang, Singapura dan lainnya. Dia mengingatkan pentingnya fasilitas gudang pendingin untuk menjaga mutu sekaligus meningkatkan daya saing serta memperluas ekspor tuna ke berbagai negara tujuan.(*)

 

 

Sumber : Kementerian Kalautan dan Perikanan

Berita Terkait

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar
Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga
Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP
Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global
DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945
Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB