Globalpewartasakti.com | Lampung (GPS) – Laporan warga Perumahan Ratu Mutiara Indah II, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, perihal pekerjaan tanggul sungai dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Lampung yang dikerjakan oleh CV Martha Abdi Karya, sudah dalam tahap penyidikan di Kejati Provinsi Lampung.
Pada tanggal 11 Maret 2025, perwakilan warga Perumahan Ratu Mutiara Indah II, didampingi oleh DPC PWRI Lampung Selatan dan rekan-rekan media, mendatangi Kejati Provinsi Lampung untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat.
Saat ditanyakan tentang perkembangan laporan tersebut, pihak Kejati Provinsi Lampung menyatakan bahwa laporan tersebut sudah sampai ke bidang Pidsus dan Penyidikan serta telah bernodis di Kejari Lampung Selatan untuk segera di tindak lanjuti untuk penyidikan lebih lanjut.
Warga Perumahan Ratu Mutiara Indah II memohon kepada Kejati Provinsi Lampung agar dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. “Akibat pekerjaan tersebut, kami warga Perumahan Ratu Mutiara Indah II mengalami kerugian dan ketakutan akan adanya hujan yang membuat banjir lebih besar. Kami berharap bahwa Kejati Provinsi Lampung dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan bagi kami,” ungkap Akmal perwakilan Warga Perumahan Ratu Mutiara Indah II.
Dengan adanya perkembangan ini, warga Perumahan Ratu Mutiara Indah II berharap bahwa masalah yang mereka hadapi dapat segera teratasi dan mereka dapat merasa aman dan nyaman di rumah mereka.
Ditempat yang sama Ketua DPC PWRI Lampung Selatan Sior Agung Saputra S.Kom mengatakan kepada awak media “Kami akan membantu warga Perumahan Ratu Mutiara Indah II dan mengawal permasalahan ini . Kita ketahui bersama setelah kami menanyakan perkembangan laporan tersebut sudah dalam tahapan penyidikan, semoga dalam waktu dekat laporan ini dapat diselesaikan oleh Pihak Kejati Provinsi Lampung. (Red)