Fakta Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga

- Editorial Team

Jumat, 3 April 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keterangan usai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina klaster penjualan solar non-subsidi dengan Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 April 2026.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam agenda persidangan kali ini, JPU menghadirkan delapan orang saksi yang diperiksa terdiri dari lima orang pihak internal PT Pertamina Patra Niaga serta tiga orang saksi dari pihak swasta yang merupakan konsumen perusahaan.

Baca juga:  Setahun Kepemimpinan Presiden Prabowo, Menpora Erick Kuatkan Program Pembangunan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda

 

 

JPU Andi Setyawan menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh para saksi di persidangan sangat mendukung poin-poin yang tertuang dalam surat dakwaan. Fakta persidangan mengungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga memberikan harga jual kepada perusahaan-perusahaan pertambangan tanpa mempertimbangkan bottom price.

 

 

“Seluruh harga yang diberikan diketahui berada di bawah harga minimum tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak Pertamina Patra Niaga tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut,” ujar JPU Andi Setyawan.

Baca juga:  Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN Bahas Percepatan Program MBG, Penerima Manfaat Tembus 15 Juta

 

 

Lebih lanjut, pemeriksaan saksi menunjukkan kondisi yang lebih fatal di mana terdapat harga jual yang dipatok di bawah Cost of Production (COP) atau di bawah harga pokok produksi yang secara langsung menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

 

 

“Temuan ini menjadi kontradiktif dengan fakta yang disampaikan oleh saksi dari pihak perusahaan konsumen yang menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga sebenarnya memiliki posisi kuat karena menguasai pangsa pasar yang tidak mampu dipenuhi oleh kompetitor lain,” tutur JPU menambahkan.

Baca juga:  Bupati Novriwan Jaya Buka Kejurkab Basket 2025: Target Kembalikan Tubaba Sebagai Lumbung Atlet Lampung

 

 

Meskipun memiliki keunggulan sebagai satu-satunya pihak yang mampu menyuplai kebutuhan para konsumen tersebut, PT Pertamina Patra Niaga justru memberikan kebijakan harga di bawah bottom price yang menghindari perolehan keuntungan perusahaan.(*)

 

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

Diduga Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Talud di Jalan Nasional Srengsem Tuai Sorotan.
Darmadi Durianto Minta UMKM dan Industri Nasional Dilindungi dalam ICA-CEPA
Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Jadi Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional
Pengelola Lahan, Bantah Aktivitas di Kedamaian sebagai Tambang Ilegal.
Presiden Prabowo Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional
Abdul Fikri Faqih Tekankan Akurasi Data Sensus Ekonomi guna Cegah ‘Mismatch’ Program
Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 
Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23 WIB

Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:11 WIB

Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik

Senin, 11 Mei 2026 - 12:13 WIB

Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:22 WIB

Bupati Pringsewu Lepas Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H/2026 M

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:53 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:13 WIB

Diduga Terpeleset, Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Tenggelam di Kolam Ikan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:21 WIB

Bupati Pringsewu Buka Pelatihan Juru Sembelih Halal Berbasis Kompetensi Tahun 2026

Kamis, 30 April 2026 - 13:41 WIB

Pemkab Pekon Wonodadi Utara Lantik Kaur Perencanaan, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan.

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Sambut Kunjungan Mahasiswa Dan Civitas Akademika Unhan RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:24 WIB