Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono bersama Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia, Dina Kurniasari menyampaikan media briefing Laporan Akhir Panel WTO pada sengketa DS618 : EU – Countervailing Duties on Biodiesel from Indonesia yang berlangsung di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (28 Agt).
Dirjen Djatmiko mengatakan, pemerintah Indonesia berhasil meraih kemenangan penting dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618. Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada Jumat, (22/8) mengumumkan, UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures(WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci
Putusan ini membuktikan konsistensi Indonesia dalam mengikuti aturan perdagangan internasional. Kemenangan ini juga membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Djatmiko mengungkapkan, Panel WTO dalam Sengketa DS618 turut menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO. Sebelumnya,
Kemendag akan menggunakan seluruh instrumen negosiasi, diplomasi dan hukum yang tersedia untuk memastikan kemenangan di tingkat WTO ini diimplementasikan secara nyata oleh UE. ”Kami berkomitmen untuk terus mendukung industri biodiesel nasional dan memastikan akses pasar yang adil bagi produk-produk Indonesia di tingkat global.”(*)
Sumber : Kementerian Perdagangan