Merekam kegiatan saat razia Polisi, Boleh tidak ya???

Merekam kegiatan Saat Razia Polisi, Boleh tidak ya??? 

Globalpewartasakti.com | Nasional(GPS).
Pernah gak sih, lagi jalan santai, tiba-tiba ada razia polisi? Terus muncul pertanyaan: “Kalau gue rekam, boleh gak ya?”

Jawabannya: BOLEH, tapi ada catatannya ya bang?

Kenapa Boleh?

Hak merekam dijamin dalam prinsip kebebasan berekspresi. Ini diatur dalam:

Pasal 28F UUD 1945:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.”

 

Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:

“Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.”

Selama lo tidak menghalangi tugas polisi, merekam itu sah-sah aja.

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Merekam:

1. Jangan mengganggu proses razia.
Rekam dari jarak aman. Jangan dorong-dorongan apalagi maki-maki.

2. Gunakan HP atau kamera pribadi.
Jangan nyolong alat bukti milik orang lain.

3. Hormat etika.
Hindari narasi provokatif yang bisa memperkeruh situasi.

4. Kalau dipaksa hapus rekaman?
Tegaskan dengan sopan bahwa itu hak lo. Kalau perlu, catat identitas petugasnya.

5. Upload hati-hati.
Jangan langsung nuduh tanpa bukti kuat, bisa-bisa malah kena UU ITE.

 

Polisi Punya Hak Apa?

Polisi punya hak untuk meminta keterangan atau memeriksa, tapi tidak boleh memaksa hapus rekaman tanpa prosedur hukum.

Kalau lo merasa diperlakukan sewenang-wenang, laporkan ke:

Propam Polri (Bisa lewat aplikasi Propam Presisi)

Komnas HAM

LPSK (kalau merasa intimidasi)

 

#Kalaubersihjanganrisih #HukumItuMudah #RaziaPolisi #HakMerekam #HakKita #KeadilanUntukSemua #PolisiHumanis #UUHAM #UUD1945 #Pasal28F #BeraniBenar #Globalpewartasakti #GPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *