Merekam kegiatan saat razia Polisi, Boleh tidak ya???

- Editorial Team

Rabu, 23 April 2025 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merekam kegiatan Saat Razia Polisi, Boleh tidak ya??? 

Globalpewartasakti.com | Nasional(GPS).
Pernah gak sih, lagi jalan santai, tiba-tiba ada razia polisi? Terus muncul pertanyaan: “Kalau gue rekam, boleh gak ya?”

Jawabannya: BOLEH, tapi ada catatannya ya bang?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa Boleh?

Hak merekam dijamin dalam prinsip kebebasan berekspresi. Ini diatur dalam:

Pasal 28F UUD 1945:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.”

Baca juga:  Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat Ranmor, Satu Residivis Diamankan

 

Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:

“Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.”

Selama lo tidak menghalangi tugas polisi, merekam itu sah-sah aja.

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Merekam:

1. Jangan mengganggu proses razia.
Rekam dari jarak aman. Jangan dorong-dorongan apalagi maki-maki.

Baca juga:  2.000 Tenaga Pendamping Profesional di PHK Menteri Desa dan PDT Secara Sepihak, Menambah Daftar PHK Massal Di Indonesia.

2. Gunakan HP atau kamera pribadi.
Jangan nyolong alat bukti milik orang lain.

3. Hormat etika.
Hindari narasi provokatif yang bisa memperkeruh situasi.

4. Kalau dipaksa hapus rekaman?
Tegaskan dengan sopan bahwa itu hak lo. Kalau perlu, catat identitas petugasnya.

5. Upload hati-hati.
Jangan langsung nuduh tanpa bukti kuat, bisa-bisa malah kena UU ITE.

Baca juga:  Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022.

 

Polisi Punya Hak Apa?

Polisi punya hak untuk meminta keterangan atau memeriksa, tapi tidak boleh memaksa hapus rekaman tanpa prosedur hukum.

Kalau lo merasa diperlakukan sewenang-wenang, laporkan ke:

Propam Polri (Bisa lewat aplikasi Propam Presisi)

Komnas HAM

LPSK (kalau merasa intimidasi)

 

#Kalaubersihjanganrisih #HukumItuMudah #RaziaPolisi #HakMerekam #HakKita #KeadilanUntukSemua #PolisiHumanis #UUHAM #UUD1945 #Pasal28F #BeraniBenar #Globalpewartasakti #GPS

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.
Marines Aquathlon 2025 Piala Pangkormar Meriahkan HUT ke-80 Korps Marinir di Lampung
Pj Sekda Bayana Belum Beri Tanggapan, Pengelolaan Anggaran Sekretariat Pemkot Metro Jadi SOROTAN. 
Pencurian Empat Tandan Sawit di Neglasari Berakhir Damai Setelah Mediasi Aparat Pekon dan Polisi
Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.
Polres Metro Ringkus Pemuda Berinisial UH dengan Barang Bukti Tembakau Sintetis 13,53 Gram
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Pemerkosaan
Pemusnahan Barang Rampasan Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:33 WIB

Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra, Novita Wijayanti Dukung Instruksi Presiden Kucurkan Anggaran 51,82 T

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:26 WIB

PM Pakistan: Kunjungan Presiden Prabowo Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama Strategis Indonesia–Pakistan

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:00 WIB

Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:22 WIB

Arahan Menpora Erick Dijawab KONI dan KOI, Dualisme Kepengurusan Cabor Sepak Takraw Berakhir

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:15 WIB

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:07 WIB

Komisi IV Kasih Tenggat Waktu 30 Hari untuk Kemenhut Bongkar Pelaku Illegal Logging

Senin, 8 Desember 2025 - 09:40 WIB

Apresiasi ISS 2025, Menpar Bulatkan Tekad Sinergi dengan Kemenpora Jadikan Sport Tourism Kekuatan Global Indonesia

Senin, 8 Desember 2025 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo: Solidaritas dan Sinergitas Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak

Berita Terbaru

Berita

Tujuh Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi

Rabu, 10 Des 2025 - 11:57 WIB