MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil PSU Pilkada Pesawaran 2025 yang Diajukan Supriyanto-Suriyansah

- Editorial Team

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com |Jakarta(GPS).
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto–Suriyansah, tidak dapat diterima dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran, Kamis (26/6/2025) sore.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon pemenang, terkait kedudukan hukum Pemohon. Namun, MK menolak eksepsi mengenai kewenangan Mahkamah.

Baca juga:  Maraknya Sengketa Tanah di Berbagai Daerah, Soedeson Usulkan Panja Turun Tangan

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan, dalil-dalil yang disampaikan Pemohon tidak terbukti secara hukum. Satu-satunya alat bukti berupa Surat Keputusan KPU terkait hasil perolehan suara PSU dinilai tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang didalilkan.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam persidangan yang disiarkan langsung oleh kanal resmi MK.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan adanya bukti awal yang cukup untuk mendalilkan terjadinya pelanggaran sebagaimana disampaikan Pemohon. Dengan demikian, permohonan gugatan tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Retret Kepala Daerah Momentum Penyamaan Visi-Misi Lima Tahun, Bukan Pemborosan Anggaran

Putusan ini sekaligus mengukuhkan hasil Pemungutan Suara Ulang yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pesawaran, dan mempertegas legitimasi pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024 yang lalu.(Eddie Rembo GPS)

Tagar: #MK #PSUPesawaran2025 #PilkadaLampung #SengketaPemilu #PutusanMK #CitraHukum

Berita Terkait

Gerai KDKMP Bulok Kecamatan Kalianda Diresmikan, Harapkan Peningkatan Ekonomi Lokal
Wabup Tanggamus Agus Susanto Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon: Tegaskan Jabatan Adalah Amanah dan Bukti Kepercayaan.
Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi
Pemkab Tubaba–Unila Teken Kesepakatan Bersama Demi Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Resmikan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Milik Badan Pusat Statistik Kota Bandar Lampung
Rampungkan Review Cabor SEA Games 2025, Kemenpora Lakukan Analisa Target Medali
Komisi I Dorong Pemerintah Aktif Jadi Mediator Perdamaian di Sudan
Duta Besar Negara Sahabat Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:19 WIB

Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 12:31 WIB

Komisi I Dorong Pemerintah Aktif Jadi Mediator Perdamaian di Sudan

Jumat, 7 November 2025 - 12:24 WIB

Duta Besar Negara Sahabat Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 09:45 WIB

Jumat Berkah Yonif 9 Marinir, Wujud Kepedulian Antar Sesama di Hari Penuh Rahmat

Kamis, 6 November 2025 - 13:17 WIB

Wamendag Menerima Audiensi Universitas Mulawarman dan Dewan Jamu Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 13:12 WIB

Pimpinan DPR Akan Diskusikan Konsekuensi Putusan Dana Reses Dipangkas Jadi 22 Titik

Kamis, 6 November 2025 - 13:03 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Senilai 3,9 Miliar Dolar AS di Cilegon

Rabu, 5 November 2025 - 13:32 WIB

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Heri Iswahyudi dalam Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:19 WIB