MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil PSU Pilkada Pesawaran 2025 yang Diajukan Supriyanto-Suriyansah

- Editorial Team

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com |Jakarta(GPS).
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto–Suriyansah, tidak dapat diterima dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran, Kamis (26/6/2025) sore.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon pemenang, terkait kedudukan hukum Pemohon. Namun, MK menolak eksepsi mengenai kewenangan Mahkamah.

Baca juga:  Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Dinamika dan Sorotan.

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan, dalil-dalil yang disampaikan Pemohon tidak terbukti secara hukum. Satu-satunya alat bukti berupa Surat Keputusan KPU terkait hasil perolehan suara PSU dinilai tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang didalilkan.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam persidangan yang disiarkan langsung oleh kanal resmi MK.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan adanya bukti awal yang cukup untuk mendalilkan terjadinya pelanggaran sebagaimana disampaikan Pemohon. Dengan demikian, permohonan gugatan tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Revisi UU Sisdiknas, Komisi X Dorong Partisipasi Publik untuk Pendidikan yang Lebih Baik

Putusan ini sekaligus mengukuhkan hasil Pemungutan Suara Ulang yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pesawaran, dan mempertegas legitimasi pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024 yang lalu.(Eddie Rembo GPS)

Tagar: #MK #PSUPesawaran2025 #PilkadaLampung #SengketaPemilu #PutusanMK #CitraHukum

Berita Terkait

Pencuri Laptop dan TV LED Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan
3 Remaja di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Setubuhi Pelajar SMA Secara Bergantian
Penasehat DWP Kabupaten Pesawaran Buka Sosialisasi Organisasi Mighrul Lappung Bersatu
Wujudkan Layanan Publik Cepat dan Terpadu, Lampung Timur Hadirkan Call Center 112
Kemhan dan Kemnaker Kolaborasi Dukung Terwujudnya Sertifikasi Bagi Lulusan Vokasi Penyandang Disabilitas
Wamenkeu Anggito Abimanyu Dorong Sinergi Produk Halal dan Jasa Keuangan Syariah
Nasir Djamil Dorong Sinkronisasi Qanun Syariah Aceh dalam Revisi KUHAP
Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Tinjau Operasional Dapur SPPG di Gadingrejo.

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Pencuri Laptop dan TV LED Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:18 WIB

Kemhan dan Kemnaker Kolaborasi Dukung Terwujudnya Sertifikasi Bagi Lulusan Vokasi Penyandang Disabilitas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Nasir Djamil Dorong Sinkronisasi Qanun Syariah Aceh dalam Revisi KUHAP

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Tinjau Operasional Dapur SPPG di Gadingrejo.

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp 13 Juta di Way Urang, Lampung Selatan

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Modus Pinjam Motor untuk Jemput Istri, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman demi Judi Slot

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Infrastruktur JIAT Kementerian PU Dongkrak Produktivitas Petani Gunungkidul, Panen Kini Tiga Kali Setahun

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:25 WIB

MotoGP Mandalika 2025, Catatkan Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Sejarah hingga Dongkrak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru