Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap setelah aksinya digagalkan oleh warga bersama aparat kepolisian di Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (23/3/2026).
Pelaku berinisial A.H. diamankan tidak lama setelah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial M.A. berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Salah satu pelaku berhasil diamankan setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri usai dikejar oleh korban dan warga. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Edi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban S.A. (31) menyadari sepeda motor miliknya jenis Honda Vario warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BE 5493 DB telah dibawa kabur oleh dua orang pelaku.
Mengetahui hal tersebut, korban bersama saksi A.C. (20) langsung melakukan pengejaran. Dalam proses itu, salah satu pelaku yakni A.H. terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga setempat berikut sepeda motor yang digunakannya.
Petugas dari Polsek Tanjung Bintang yang menerima laporan kemudian segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi kejahatan tersebut.
“Dalam kejadian ini terdapat dua sepeda motor, yakni kendaraan milik pelaku yang digunakan saat beraksi dan sepeda motor milik korban yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku lainnya. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua yang identitasnya sudah kami kantongi,” kata Edi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Polisi masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Selatan







