Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Batang Rokok, Polisi Buka Kedoknya

- Editorial Team

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua pelaku penyalahgunaan sabu berhasil dicokok dalam operasi yang digelar Rabu (13/8/2025).

 

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing adalah EC (38), seorang pengedar asal Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, serta H (43), seorang sopir truk sekaligus pengguna sabu, warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik EC yang tengah melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan kantor Bank Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB. Pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus residivis kasus narkoba ini, awalnya mengaku sudah “tobat” dari dunia hitam. Namun, upaya mengelaknya kandas setelah polisi menemukan sebungkus sabu siap edar seberat 0,20 gram yang ia sembunyikan dengan rapi di dalam batang rokok.

Baca juga:  Rapat Perdana Pengurus DPC PDI Perjuangan Pringsewu, Tegaskan Soliditas dan Kesiapan Jalankan Program Partai.

 

Dari tangan EC, petugas juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, serta sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Kepada petugas, EC mengaku sengaja menyembunyikan sabu di dalam batang rokok agar tidak terdeteksi.

Baca juga:  SMK YPT Pringsewu Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Karnaval dan Lomba Tradisional

Hasil interogasi mengungkap bahwa EC baru saja menjual sabu kepada seorang sopir truk berinisial H. Tak membuang waktu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap H di area penggalian tanah di Pekon Bumiratu.

 

Awalnya, H berusaha mengelak. Namun, saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang baru ia beli dari EC, disembunyikan di balik jok mobilnya. Polisi juga mengamankan alat hisap sabu dari lokasi penangkapan. Kepada penyidik, H mengaku belum lama mengonsumsi sabu, dan berdalih menggunakannya untuk “menambah stamina” saat bekerja.

Baca juga:  Yuyun oktaviana Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu laksanakan Reses,serap aspirasi masyarakat.

 

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Pringsewu.

 

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Perkuat Layanan Umat, Pemkab Pringsewu Serahkan Kendaraan Operasional Kepada BAZNAS
Pemkab Pringsewu Bersama Forkopimda Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Fasilitas Publik
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Ponsel Milik Pengunjung Konter di Teluk Betung Selatan
Audiensi Bupati Pringsewu dan Bupati Madiun, Jajaki KPBU Penerangan Jalan
PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR BAPENDA PRINGSEWU DAN RUMAH TERKAIT PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENDATAAN SPPT PBB-P2 TA 2021–2022. 
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bandar Sribhawono
Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu di Jalur Vital Branti, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Cokok Spesialis Congkel Rumah Lintas Kabupaten

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:34 WIB

Kontraktor Alor Terombang-ambing, BAM DPR: Jangan Sampai Terabaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:24 WIB

Kemenpora Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dalam Pembangunan Kepemudaan di Kalbar

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:05 WIB

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:59 WIB

Jelang Libur Idulfitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:55 WIB

Pers Jaga Pilar Demokrasi dan Akal Sehat Bangsa

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:59 WIB

DPC PWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:31 WIB

Wamendag Tinjau Harga dan Stok Bapok di Pasar Cisalak Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 11:24 WIB

Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung H.Eko Supriyadi SH MH CPM, Momentum Hari Pers Nasional Ajak Insan Pers menjalankan fungsi pers profesional, independen dan bertanggung jawab. 

Berita Terbaru