Peran Media di Acara PKBM Lampung Tengah Menjadi Kajian Mendalam, PWRI Lampung Tengah Menjadi Narasumber Memberi Pencerahan

Peran Media di Acara PKBM Lampung Tengah Menjadi Kajian Mendalam, PWRI Lampung Tengah Menjadi Narasumber Memberi Pencerahan. 

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS).
Digelarnya acara workshop berbasis media online dan cetak di gedung SPNF SKB Lampung Tengah yang dimulai jam 10.00 Wib menjadi tema acara dari Pengurus PKBM Lampung Tengah menjadi Narasumber dari DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) untuk memberikan pencerahan, Selasa (4/2/2025).

Acara workshop dihadiri 26 PKBM dan SKB Lampung Tengah berperan aktif dalam metode dua arah antara narasumber dan peserta workshop. Dalam pemberian materi narasumber dari ketua DPC PWRI Lampung Tengah dan Dewan penasehat memaparkan materi tentang keberadaan media yang berlegalitas dan tugas wartawan atau jurnalis sesuai dengan UU Pers no.40 tahun 1999 beserta kode etik jurnalistik.

Di sesion tanyajawab banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta workshop tentang bagaimana membedakan wartawan yang bernaung di media yang berlegalitas?. Karena terlalu banyaknya yang mengaku wartawan dengan cara yang berbeda beda, ada oknum wartawan yang datang dengan cara menekan dengan bahasa bahasa yang seakan seperti APH. Dalam hal ini sangat membuat kawan kawan PKBM ada yang merasa tertekan dan ketakutan dengan adanya oknum oknum wartawan yang seakan akan datang dengan menakut nakuti dan berujung ada sesuatu yang akan persoalkan.

Ferry Arif ketua DPC PWRI dalam menjawab pertanyaan memberikan pemahaman bahwa pada dasarnya wartawan yang tergabung dalam media yang berlegalitas (berbadan hukum) dan bernaung dalam sebuah wadah seperti PWRI atau wadah kewartawanan yang lainnya yang diakui oleh dewan pers ataupun secara nasional diakui keberadaanya menjadi kajian untuk diketahui oleh masyarakat luas. Artinya seorang wartawan yang profesional yang bernaung di media yang berlegalitas dan masuk dalam wadah kewartawanan pastinya sudah diberikan pembekalan keilmuan jurnalistik sehingga wartawan dalam bekerja mentaati UU pers no.40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

Ditambahkan olehnya Ferry bahwa ketika ada wartawan yang berprilaku seperti LSM datang dengan seakan akan membawa suasana yang kurang kooperatif, disikapi saja dengan baik. Jika memang tidak bersalah dan apa yang disampaikan tidak benar bisa disikapi dengan Arif dan bijaksana. Wartawan atau jurnalis bertugas mencari informasi sumber berita kepada narasumber. Dan yang akan diberitakan harus berdasar narasumber yang jelas dan berimbang. Sehingga berita yang terbit betul betul Akurat dan mengedukasi kepada masyarakat.

Diakhir acara ketua DPW PKBM Lampung Reti Suherti, SPd dan Ketua DPRD PKBM Lampung Tengah Sulastri Wayan,M.Pd mengucapkan banyak terima kasih atas pencerahan yang diberikan oleh narasumber dari DPC PWRI Lampung Tengah. Semoga agenda workshop ini dapat bermanfaat bagi anggota PKBM Lampung Tengah.(Red GPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *