Petani di Pesawaran Mengaku Dapat Tekanan Usai Keluhkan Dampak Penimbunan Lahan, FMPB Siap Dampingi Hukum
Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS) Sejumlah petani di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mengaku mendapat tekanan dari seseorang yang disebut-sebut sebagai utusan pihak Yayasan Abdul Hakim, usai menyampaikan keluhan terkait dugaan dampak penimbunan lahan sawah produktif yang dijadikan bangunan Minggu 5 Oktober 2025.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi setelah para petani menghadiri rapat bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukaraja beberapa waktu lalu. Seorang warga bernama Agung disebut datang ke rumah sejumlah petani sambil membawa surat pernyataan untuk diminta ditandatangani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu petani bernama Aris mengaku menolak permintaan tersebut.
“Dia datang ke rumah saya, menyuruh tanda tangan. Saya menolak, karena sawah kami memang terdampak akibat penimbunan di bagian atas, aliran air jadi tidak normal. Kok tiba-tiba datang membawa surat pembenaran,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).
Sementara petani lainnya, Jamadi, mengaku terpaksa menandatangani surat tersebut karena merasa tertekan.
“Saya tanda tangan karena takut. Dia bilang, ‘apa tidak malu sudah tua nanti masuk penjara’. Saya juga tidak paham isi suratnya,” ungkapnya.
Jamadi menambahkan, beberapa petani lain bahkan disebut sampai berselisih dengan keluarganya karena khawatir didatangi utusan tersebut.
Menanggapi hal ini, Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum jika para petani merasa diintimidasi.
Ketua Harian FMPB, Sumara, mengecam dugaan tindakan intimidatif tersebut.
“Kalau benar ada tekanan seperti itu, ini tidak etis dan bisa menjurus ke tindak pidana. Kami akan dampingi petani untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Hak menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Sumara juga mempertanyakan legalitas pihak yang mendatangi warga.
“Kalau mengaku pengacara, harus jelas surat kuasanya. Jangan sampai petani dibingungkan dengan ancaman hukum yang tidak berdasar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut bernama Agung belum memberikan klarifikasi. Saat dihubungi melalui nomor WhatsApp 0853-8090-XXXX, pesan telah terbaca namun belum mendapat tanggapan.
Pihak Yayasan Abdul Hakim maupun Toto Taviv Susilo selaku pihak yang disebut dalam laporan warga, belum dapat dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan dan hak jawabnya. Redaksi membuka ruang konfirmasi apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan lebih lanjut.(Sis GPS).