Kementerian Kehutanan: Moratorium Tata Usaha Kayu Untuk PHAT, Hentikan Modus Pencucian Kayu Ilegal Kejahatan Illegal Logging

- Editorial Team

Sabtu, 29 November 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) mengungkap perkembangan modus kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu ilegal agar seolah-olah legal dengan menumpang pada skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Menyikapi temuan tersebut, Kementerian Kehutanan menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk PHAT dalam sistem SIPuHH, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh pemanfaatan kayu di areal PHAT.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Berdasarkan hasil kegiatan intelijen dan operasi penegakan hukum, Ditjen Gakkumhut telah mengidentifikasi sejumlah pola pencucian kayu ilegal lewat PHAT. Modus yang paling umum antara lain: (1) pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan; (2) kayu dari luar areal PHAT “dititipkan” menjadi seolah-olah berasal dari PHAT, dengan kayu dari kawasan hutan (HPT/HP/HL) dibawa masuk dan dibuatkan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif dengan volume yang dinaikkan; (3) pemalsuan LHP dengan petak, diameter, dan panjang kayu yang tidak sesuai kondisi lapangan; (4) perluasan batas peta PHAT melampaui alas hak yang sah sehingga penebangan masuk ke kawasan hutan negara; (5) penggunaan PHAT milik masyarakat sebagai “nama pinjam” oleh pemodal untuk melegalkan penebangan skala besar; (6) pengiriman kayu yang melampaui volume LHP/SKSHHK melalui penggunaan berulang dokumen yang sama; serta (7) penarikan kayu dari kawasan hutan yang kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan dan dikumpulkan di lahan milik.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Pengajian Al Hidayah di Wonodadi Utara.

 

 

 

 

Sepanjang tahun 2025, Kementrian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut telah menangani sejumlah perkara illegal logging dengan modus pencucian kayu melalui PHAT di berbagai wilayah Sumatera. Di Aceh Tengah (Juni 2025), penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 m³ kayu ilegal. Di Solok, Sumatera Barat (Agustus 2025), ditangkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer. Di Batam (September 2025), diamankan 443 batang kayu olahan yang diangkut menggunakan dokumen PHAT atas nama pelaku berinisial MY yang tidak sesuai ketentuan. Di Kepulauan Mentawai dan Gresik (Oktober 2025), Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 m³ kayu bulat (log) asal Hutan Sipora yang pengeluarannya turut melibatkan dokumen PHAT bermasalah. Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025), diamankan 4 unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 m³ dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.

Baca juga:  Kepala Desa Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dana Desa tahun 2024 di Media Globalpewartasakti.com

 

 

 

 

Belakangan berkembang berbagai tafsir di ruang publik terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera. Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut menegaskan bahwa kayu yang terseret banjir dapat berasal dari beragam sumber—mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan PHAT dan illegal logging. Fokus Ditjen Gakkumhut adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

 

 

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di APL merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisir.

 

 

 

 

“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya. Penegakan Multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini. Langkah ini kami jalankan sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rangka mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto untuk pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Januanto.

Baca juga:  Indonesia Pamerkan “Best Coffee and Healthy Food” di Manila Food and Beverages Expo 2025

 

 

 

 

Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

 

 

 

 

Pemerintah mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama warga desa hutan, untuk menjadi garda depan pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi perusakan hutan melalui kanal pengaduan resmi Ditjen Gakkum Kehutanan, karena suara dan keberanian masyarakat sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum.(*)

 

 

 

Sumber : Kementerian Kehutanan

Berita Terkait

Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/Radin Inten.
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Dinas Kesehatan Pesawaran Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha UMKM
Menkeu Purbaya Dorong DJPb Menjadi Organisasi yang Adaptif, Efisien, dan Berorientasi Hasil
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Kunjungan Silaturahmi Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bandar Lampung
Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri
Yayasan Bhakti Bela Negara Bersama Dekopinda Lampung Selatan Sosialisasikan Bibit PS-08 di Kabupaten Tanggamus untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:38 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Terima Audiensi UIN Raden Intan Lampung, Bahas Penguatan Kerja Sama KKN dan Program Pembangunan

Senin, 20 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pawai Budaya Begawi Bandar Lampung dan Kendaraan Hias Tahun 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WIB

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:21 WIB

Walikota Bandar Lampung Hadiri Rakernas APEKSI XVIII dan Konferensi Pers di Kota Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:53 WIB

Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung

Berita Terbaru