UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.

- Editorial Team

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS) Kebijakan yang menjadikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat mutlak kerja sama publikasi media kembali menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai tidak hanya keliru secara administratif, tetapi berpotensi melanggar prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi dan undang-undang.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Pringsewu, Surohman, S.H., angkat bicara. Ia menegaskan, tidak ada satu pun dasar hukum yang mewajibkan wartawan harus lulus UKW untuk menjalankan profesi jurnalistik maupun untuk diakui dalam kerja sama media dengan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara ini diatur oleh hukum, bukan selera birokrasi. Kalau UKW dijadikan alat seleksi kerja sama media, itu bukan pembinaan pers, tapi bentuk pembatasan terselubung,” tegas Surohman, Rabu (21/1/2026).

Surohman mengingatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak mengenal kewajiban UKW sebagai syarat menjadi wartawan.

Baca juga:  Rangkul Pentahelix di Yogyakarta, Kemenpora Dorong Revisi UU Kepemudaan yang Lebih Inklusif

Pasal 1 angka 1 UU Pers menegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 8 menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pasal 15 ayat (2) menempatkan Dewan Pers hanya sebagai fasilitator pengembangan kemerdekaan pers dan peningkatan profesionalisme, bukan pemberi izin praktik wartawan.

“Kalau ada pihak yang mewajibkan UKW sebagai syarat eksistensi wartawan, itu tafsir liar yang tidak dikenal dalam UU Pers,” ujar Surohman.

LBH PWRI Pringsewu juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2024, yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.

MK menegaskan bahwa:
Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung ke ranah pidana.
Negara wajib melindungi kerja jurnalistik, selama dilakukan sesuai prinsip jurnalistik dan kode etik.

“Putusan MK ini memperjelas bahwa pers bukan objek kekuasaan. Maka, kebijakan administratif apa pun yang berpotensi menekan pers patut diuji secara hukum,” kata Surohman.

Baca juga:  Kementerian PU Percepat Perbaikan SPAM Karang Baru untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih RSUD Aceh Tamiang

Menurut LBH PWRI, profesionalisme wartawan diukur dari produk jurnalistik, bukan dari selembar sertifikat.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara jelas mengatur:

Pasal 1: Wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini.

Pasal 6: Wartawan tidak menyalahgunakan profesi.

“Kalau wartawan sudah bekerja sesuai kode etik, produknya faktual, berimbang, dan terverifikasi, maka di situlah profesionalisme diuji. Bukan di UKW,” tegasnya.

UKW Bukan Alat Sensor Administratif
LBH PWRI menilai, menjadikan UKW sebagai syarat mutlak kerja sama publikasi berpotensi mematikan fungsi kontrol sosial pers. Media yang kritis bisa tersingkir, sementara media yang jinak justru dilanggengkan.

“Ini berbahaya bagi demokrasi lokal. Pers tidak boleh dipaksa tunduk melalui jalur administrasi,” ujar Surohman.

Ia menegaskan, wartawan tidak perlu takut jika tidak diajak kerja sama.

Baca juga:  Menkeu Purbaya Usulkan Pagu Indikatif Kemenkeu untuk Tahun Anggaran 2027

“Kalau tidak diajak kerja sama, ya tetap bekerja. Kritik jalan terus. Investigasi jalan terus. Asal profesional dan sesuai hukum,” katanya lugas.

Surohman menegaskan, LBH PWRI Pringsewu hadir sebagai benteng hukum bagi wartawan yang bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap wartawan yang mengalami diskriminasi, intimidasi, atau upaya pembungkaman. Tapi ingat, kami hanya berdiri untuk wartawan yang bekerja benar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebal hukum.

“Yang melanggar etik, memeras, atau menyalahgunakan profesi, silakan diproses. Tapi jangan generalisasi dan jangan kriminalisasi pers,” tandasnya.

LBH PWRI Pringsewu mengajak seluruh wartawan, baik yang sudah maupun belum UKW, untuk membuktikan kualitas lewat karya jurnalistik yang bermutu dan berpihak pada kepentingan publik.

“Pers tidak butuh izin untuk jujur. Pers hanya butuh keberanian, etika, dan integritas,” pungkas Surohman.(Red GPS)

Berita Terkait

Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Pemkab Lampung Barat Gandeng OJK dan BPD Lampung Perkuat Akses Permodalan UMKM
Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara
Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.
Tekab 308 Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat Dan Penadahan
Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda
Presiden Prabowo Instruksikan Sinergi Nasional Percepat Penguatan Koperasi Merah Putih
Pemkab Tanggamus Melakukan Percepatan Penanaman Bibit Padi PS-08 Bersama Yayasan Bhakti Bela Negara

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:37 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering. 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:57 WIB

HUT ke-19 Kabupaten Pesawaran Momentum Memperkuat Kolaborasi Menuju Pesawaran CAKEP

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:52 WIB

Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Berita Terbaru