UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.

- Editorial Team

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS) Kebijakan yang menjadikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat mutlak kerja sama publikasi media kembali menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai tidak hanya keliru secara administratif, tetapi berpotensi melanggar prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi dan undang-undang.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Pringsewu, Surohman, S.H., angkat bicara. Ia menegaskan, tidak ada satu pun dasar hukum yang mewajibkan wartawan harus lulus UKW untuk menjalankan profesi jurnalistik maupun untuk diakui dalam kerja sama media dengan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara ini diatur oleh hukum, bukan selera birokrasi. Kalau UKW dijadikan alat seleksi kerja sama media, itu bukan pembinaan pers, tapi bentuk pembatasan terselubung,” tegas Surohman, Rabu (21/1/2026).

Surohman mengingatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak mengenal kewajiban UKW sebagai syarat menjadi wartawan.

Baca juga:  Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Selama Setahun Periode Pemerintahan

Pasal 1 angka 1 UU Pers menegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 8 menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pasal 15 ayat (2) menempatkan Dewan Pers hanya sebagai fasilitator pengembangan kemerdekaan pers dan peningkatan profesionalisme, bukan pemberi izin praktik wartawan.

“Kalau ada pihak yang mewajibkan UKW sebagai syarat eksistensi wartawan, itu tafsir liar yang tidak dikenal dalam UU Pers,” ujar Surohman.

LBH PWRI Pringsewu juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2024, yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.

MK menegaskan bahwa:
Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung ke ranah pidana.
Negara wajib melindungi kerja jurnalistik, selama dilakukan sesuai prinsip jurnalistik dan kode etik.

“Putusan MK ini memperjelas bahwa pers bukan objek kekuasaan. Maka, kebijakan administratif apa pun yang berpotensi menekan pers patut diuji secara hukum,” kata Surohman.

Baca juga:  Polda Lampung Imbau Waspada Perdagangan Satwa Liar, Penyelundupan 6 Elang Digagalkan di Bakauheni

Menurut LBH PWRI, profesionalisme wartawan diukur dari produk jurnalistik, bukan dari selembar sertifikat.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara jelas mengatur:

Pasal 1: Wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini.

Pasal 6: Wartawan tidak menyalahgunakan profesi.

“Kalau wartawan sudah bekerja sesuai kode etik, produknya faktual, berimbang, dan terverifikasi, maka di situlah profesionalisme diuji. Bukan di UKW,” tegasnya.

UKW Bukan Alat Sensor Administratif
LBH PWRI menilai, menjadikan UKW sebagai syarat mutlak kerja sama publikasi berpotensi mematikan fungsi kontrol sosial pers. Media yang kritis bisa tersingkir, sementara media yang jinak justru dilanggengkan.

“Ini berbahaya bagi demokrasi lokal. Pers tidak boleh dipaksa tunduk melalui jalur administrasi,” ujar Surohman.

Ia menegaskan, wartawan tidak perlu takut jika tidak diajak kerja sama.

Baca juga:  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Berharap dan Komitmen Kembalikan Wisata Kota Tua Teluk Betung

“Kalau tidak diajak kerja sama, ya tetap bekerja. Kritik jalan terus. Investigasi jalan terus. Asal profesional dan sesuai hukum,” katanya lugas.

Surohman menegaskan, LBH PWRI Pringsewu hadir sebagai benteng hukum bagi wartawan yang bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap wartawan yang mengalami diskriminasi, intimidasi, atau upaya pembungkaman. Tapi ingat, kami hanya berdiri untuk wartawan yang bekerja benar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebal hukum.

“Yang melanggar etik, memeras, atau menyalahgunakan profesi, silakan diproses. Tapi jangan generalisasi dan jangan kriminalisasi pers,” tandasnya.

LBH PWRI Pringsewu mengajak seluruh wartawan, baik yang sudah maupun belum UKW, untuk membuktikan kualitas lewat karya jurnalistik yang bermutu dan berpihak pada kepentingan publik.

“Pers tidak butuh izin untuk jujur. Pers hanya butuh keberanian, etika, dan integritas,” pungkas Surohman.(Red GPS)

Berita Terkait

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026
SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Senin, 28 September 2026 - 12:13 WIB

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terbaru