Polda Lampung Imbau Waspada Perdagangan Satwa Liar, Penyelundupan 6 Elang Digagalkan di Bakauheni

- Editorial Team

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | LAMPUNG (GPS) – Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan dugaan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi. Imbauan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus penyelundupan enam ekor burung elang dilindungi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa perlindungan satwa langka merupakan tanggung jawab bersama. 

“Polda Lampung berkomitmen memberantas setiap upaya perdagangan atau penyelundupan satwa yang dilindungi. Masyarakat juga kami ajak untuk lebih peduli dan berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujar Yuyun, Senin (27/10/2025). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuyun menambahkan, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti Balai Karantina dan Bareskrim Polri untuk memperketat pengawasan di jalur penyeberangan. 

Baca juga:  Cepat tanggap dan peduli kasih Kapekon Wonosari Gading Rejo, salah satu warganya terkena kanker.

“Pelabuhan Bakauheni menjadi titik vital lalu lintas antar pulau. Karena itu, pengawasan di area tersebut akan terus kami tingkatkan agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan satwa,” tegasnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku perdagangan satwa liar dapat dijerat hukuman berat. 

“Penyelundupan satwa dilindungi bukan pelanggaran ringan. Ada ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” imbuh Yuyun. 

Sebelumnya, petugas gabungan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Bareskrim Polri dan Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor burung elang dilindungi tanpa dokumen resmi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. 

Baca juga:  Kebebasan dan Pikiran Kritis adalah Nafas Jurnalisme

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar. 

“Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara,” jelas Donni. 

Sementara itu, Penanggung Jawab Satpel Karantina Bakauheni, Akhir Santoso, mengatakan burung-burung tersebut ditemukan di kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. 

“Sopir mengaku hanya diminta atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung dari daerah Bakauheni tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa. Tim mengamankan sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Akhir. 

Baca juga:  HUT TNI ke-80, Ketua DPD PWRI Lampung Ucapkan Selamat : “TNI Patriot NKRI Sejati"

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa burung-burung itu merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus) — salah satu jenis burung pemangsa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. 

“Satwa tersebut kini kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat,” tambah Akhir. 

Kombes Yuyun memastikan bahwa Polda Lampung kini menangani penyidikan kasus tersebut dan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat. 

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum yang mengancam kelestarian satwa Indonesia. Penegakan hukum ini juga bentuk nyata komitmen Polda Lampung menjaga keanekaragaman hayati,” tutupnya.(*) 

Sumber : Humas Polda Lampung

Berita Terkait

Marines Aquathlon 2025 Piala Pangkormar Meriahkan HUT ke-80 Korps Marinir di Lampung
Pengawasan Harga Beras di Bandar Lampung, Tim Satgas Pastikan Seluruh Pedagang Patuh HET
Polda Lampung Siapkan 1.612 Personel Amankan Ijtima Ulama Dunia 2025
Polisi Mediasi Perdamaian Kasus Mahasiswa Papua Dianiaya di Unila, Kerugian Diganti
Pemuda Tewas Ditusuk Remaja di Lampung, Pemicu Cuma Gara-gara Cipratan Air
Nomor WhatsApp Dicatut Oknum, Polda Lampung Tegaskan Bukan Milik Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf
Urban Style Hotel Pringsewu Lampung Gelar Donor Darah, Gandeng PMI, FIF Group dan Nuansa Farma.
Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembobol Rumah Kosong Diwilayah Bandar Lampung
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:22 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:28 WIB

Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:52 WIB

Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:43 WIB

Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:38 WIB

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:38 WIB