Polda Lampung Imbau Waspada Perdagangan Satwa Liar, Penyelundupan 6 Elang Digagalkan di Bakauheni

- Editorial Team

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | LAMPUNG (GPS) – Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan dugaan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi. Imbauan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus penyelundupan enam ekor burung elang dilindungi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa perlindungan satwa langka merupakan tanggung jawab bersama. 

“Polda Lampung berkomitmen memberantas setiap upaya perdagangan atau penyelundupan satwa yang dilindungi. Masyarakat juga kami ajak untuk lebih peduli dan berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujar Yuyun, Senin (27/10/2025). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuyun menambahkan, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti Balai Karantina dan Bareskrim Polri untuk memperketat pengawasan di jalur penyeberangan. 

Baca juga:  Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Apresiasi Langkah KPK dalam Pengusutan Dugaan Suap.

“Pelabuhan Bakauheni menjadi titik vital lalu lintas antar pulau. Karena itu, pengawasan di area tersebut akan terus kami tingkatkan agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan satwa,” tegasnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku perdagangan satwa liar dapat dijerat hukuman berat. 

“Penyelundupan satwa dilindungi bukan pelanggaran ringan. Ada ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” imbuh Yuyun. 

Sebelumnya, petugas gabungan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Bareskrim Polri dan Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor burung elang dilindungi tanpa dokumen resmi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. 

Baca juga:  HUT TNI ke-80, Ketua DPD PWRI Lampung Ucapkan Selamat : “TNI Patriot NKRI Sejati"

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar. 

“Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara,” jelas Donni. 

Sementara itu, Penanggung Jawab Satpel Karantina Bakauheni, Akhir Santoso, mengatakan burung-burung tersebut ditemukan di kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. 

“Sopir mengaku hanya diminta atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung dari daerah Bakauheni tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa. Tim mengamankan sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Akhir. 

Baca juga:  Liburan Praktis dan Terjangkau, Urban Style Pringsewu kemas outing karyawan jadi paket wisata lokal.Hadirkan Paket Wisata Pulau Pahawang Mulai Rp200 Ribu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa burung-burung itu merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus) — salah satu jenis burung pemangsa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. 

“Satwa tersebut kini kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat,” tambah Akhir. 

Kombes Yuyun memastikan bahwa Polda Lampung kini menangani penyidikan kasus tersebut dan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat. 

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum yang mengancam kelestarian satwa Indonesia. Penegakan hukum ini juga bentuk nyata komitmen Polda Lampung menjaga keanekaragaman hayati,” tutupnya.(*) 

Sumber : Humas Polda Lampung

Berita Terkait

Gubernur Lampung Kukuhkan Pengurus PPLIPI, Dorong Perempuan Jadi Penggerak SDM dan Ekonomi Desa
Prajurit Yonif 7 Marinir Banggakan Satuan Raih Juara Dalam Kejuaraan Karate Gubernur Cup
Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung Dukung Perluasan Wilayah, 8 Desa Lampung Selatan Masuk Kota Bandar Lampung.
Prajurit Yonif 7 Marinir Laksanakan Renang Laut
UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.
Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021
WUJUD KEPEDULIAN PIMPINAN, DAN YONIF 7 MARINIR ANJANGSANA KE RUMAH PRAJURIT.
Danrem 043/Gatam Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pekon Yogyakarta.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:26 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:19 WIB