Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Spesialis Kost-kostan Bandar Lampung

- Editorial Team

Rabu, 23 April 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Dua pria berinisial YP (29) dan AS (19), ditangkap Polisi, usai gagal mencuri sepeda motor milik UA (27).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (19/4/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, di halaman rumah kost, Jalan Ridwan Rais, Gang Perwates, Kedamaian, Bandar Lampung.

Aksi keduanya gagal, usai Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Lampung dibantu penghuni kost menangkap kedua pelaku saat akan membawa kabur sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku.

“Benar, keduanya kini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Karang Timur,” Kata Kompol Kurmen, Rabu (23/4/2025).

Polisi yang sudah mencurigai gerak-gerik keduanya, lantas membuntuti dan memantau aktivitas keduanya di sekitar rumah kost tersebut.

Saat kedua pelaku berhasil merusak kunci stang dan hendak membawa kabur sepeda motor, petugas dibantu penghuni kost langsung menangkapnya.

Baca juga:  Kapolresta Bandar Lampung Santuni Keluarga Korban Meninggal Dunia Akibat Pohon Tumbang

“Modusnya yaitu merusak kunci stang menggunakan kunci letter T dan merusak gembok cakram menggunakan palu,” Kata Kompol Kurmen.

Pelaku YP sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus curanmor.

“Pengakuan sementara, kawanan ini sudah 8 kali melakukan aksinya, dimana 5 kali berhasil dan 3 gagal, targetnya kost-kostan, namun ini masih terus kami dalami” Jelas Kompol Kurmen.

Baca juga:  Bunda Eva Dwiana Pastikan Isu Retak JPO Siger Millenial adalah Hoaks.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 buah kunci letter T, 3 buah mata kunci dan satu buah palu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milk pelaku, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” Kata Kapolsek.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Tindak Lanjut Hasil Peninjauan Perumahan Villa Citra, Walikota Eva Dwiana Terima Audiensi Warga Cari Solusi Terbaik
Satgas Saber Pangan Polda Lampung Bersama Bapanas RI Sidak Perusahaan CPO dan Minyak Goreng
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Turun Langsung Penertiban Bangunan Mewah di Salah Satu Kawasan Perumahan
Walikota Eva Dwiana : KROVE Pantai Indah, Kota Bersih
Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung H.Eko Supriyadi SH MH CPM, Momentum Hari Pers Nasional Ajak Insan Pers menjalankan fungsi pers profesional, independen dan bertanggung jawab. 
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Ponsel Milik Pengunjung Konter di Teluk Betung Selatan
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Terus Berusaha Mengurai Banjir dengan Normalisasi Saluran
Menjaga Asa Generari Bangsa, Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:16 WIB

Pemeriksaan LK BA015 dan LK BUN 2025 Resmi Bergulir, Menkeu Tegaskan Komitmen Pertahankan Opini WTP

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:08 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Investasi, Akselerasi Hilirisasi, dan Jamin Stok Energi Nasional Aman

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Menkeu : Stabilitas Nasional Kunci Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:34 WIB

Kontraktor Alor Terombang-ambing, BAM DPR: Jangan Sampai Terabaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:24 WIB

Kemenpora Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dalam Pembangunan Kepemudaan di Kalbar

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:05 WIB

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:59 WIB

Jelang Libur Idulfitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:55 WIB

Pers Jaga Pilar Demokrasi dan Akal Sehat Bangsa

Berita Terbaru