Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Spesialis Kost-kostan Bandar Lampung

- Editorial Team

Rabu, 23 April 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Dua pria berinisial YP (29) dan AS (19), ditangkap Polisi, usai gagal mencuri sepeda motor milik UA (27).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (19/4/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, di halaman rumah kost, Jalan Ridwan Rais, Gang Perwates, Kedamaian, Bandar Lampung.

Aksi keduanya gagal, usai Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Lampung dibantu penghuni kost menangkap kedua pelaku saat akan membawa kabur sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku.

“Benar, keduanya kini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Karang Timur,” Kata Kompol Kurmen, Rabu (23/4/2025).

Polisi yang sudah mencurigai gerak-gerik keduanya, lantas membuntuti dan memantau aktivitas keduanya di sekitar rumah kost tersebut.

Saat kedua pelaku berhasil merusak kunci stang dan hendak membawa kabur sepeda motor, petugas dibantu penghuni kost langsung menangkapnya.

Baca juga:  Bunda Eva Dwiana Meninjau Langsung Anak-Anak Paskibraka

“Modusnya yaitu merusak kunci stang menggunakan kunci letter T dan merusak gembok cakram menggunakan palu,” Kata Kompol Kurmen.

Pelaku YP sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus curanmor.

“Pengakuan sementara, kawanan ini sudah 8 kali melakukan aksinya, dimana 5 kali berhasil dan 3 gagal, targetnya kost-kostan, namun ini masih terus kami dalami” Jelas Kompol Kurmen.

Baca juga:  Petugas Keamanan Pondok Pesantren di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Setubuhi 2 Santri Wanita

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 buah kunci letter T, 3 buah mata kunci dan satu buah palu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milk pelaku, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” Kata Kapolsek.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Senpi, 185 Anggota Polresta Bandar Lampung Ikuti Tes Psikologi
Peduli Lansia, Bunda Eva Dwiana Berikan Kursi Roda dan Umroh Gratis
PWRI Kota Bandar Lampung Imbau Pemerintah Siaga Hadapi Musim Hujan
Cemburu Buta, Wanita di Bandar Lampung Tega Sayat Kemaluan Kekasih Gelap Hingga Nyaris Putus
Sambut HUT Humas Ke-74, Polresta Bandar Lampung Gelar Donor Darah
Walikota Eva Dwiana Belanja Produk Lokal Dukung UMKM
Bunda Eva Dwiana Serahkan Rompi dan Insentif Relawan SAPA Kota Bandar Lampung
Bunda Eva Dwiana : Pembangunan Talud Fokus Perbaiki Infrastruktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Netty Aher Apresiasi Program Magang Nasional, Dorong Pemerataan dan Kualitas Pembelajaran Kerja

Berita Terbaru