Edy Wuryanto Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

- Editorial Team

Jumat, 10 April 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Negara wajib hadir melindungi seluruh pekerja, termasuk kelompok paling rentan. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa pekerja miskin dan rentan harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tanpa harus menanggung iuran sendiri.

 

Menurut Edy, perlindungan ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi merupakan amanat undang-undang. Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 14 dan Pasal 17. Dalam payung hukum ini ditegaskan bahwa pekerja miskin dan tidak mampu wajib didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kelompok pekerja miskin ini mayoritas adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri. Mereka bekerja, tetapi berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujar Edy melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (10/4/2025).

Baca juga:  Polsek Metro Barat Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal, Pelaku Diamankan

 

Dia mengingatkan, saat ini jumlah pekerja miskin di Indonesia diperkirakan mencapai 18 hingga 20 juta orang. Namun, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok ini masih sangat terbatas. Padahal, risiko yang mereka hadapi di lapangan justru jauh lebih tinggi.

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu bahkan mencontohkan kasus nyata yang pernah ia advokasi. Seorang pemulung bernama Ibu Nurul mengalami kecelakaan kerja hingga jarinya hampir putus saat bekerja. Namun, karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bu Nurul tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan maupun jaminan kerja.

 

“Kasus seperti ini bukan satu dua. Banyak pekerja miskin yang bekerja di sektor informal menghadapi risiko tinggi, tetapi tidak memiliki perlindungan. Ini yang harus segera kita selesaikan,” tegasnya.

 

Edy menegaskan, kendala utama selama ini selalu dikaitkan dengan keterbatasan anggaran negara. Namun, dia menawarkan solusi konkret dan realistis, yakni memanfaatkan hasil pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan, terutama dari instrumen obligasi.

Baca juga:  Deklarasi FOR-JIP Pringsewu, Berbagi Kasih dengan Anak yatim piatu.

 

Saat ini, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp920 triliun. Sekitar 70 persen ditempatkan pada obligasi dengan asumsi imbal hasil rata-rata 6 persen per tahun. “Kalau dihitung sederhana, potensi hasil investasi dari obligasi itu sekitar Rp37 triliun per tahun,” jelasnya.

 

Sementara itu, kebutuhan iuran untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja miskin hanya sekitar Rp4 triliun per tahun, dengan asumsi iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan.

 

“Artinya sangat cukup. Dari Rp37 triliun, kita ambil Rp4 triliun untuk melindungi pekerja miskin. Ini tidak membebani APBN, tetapi menggunakan hasil pengelolaan dana itu sendiri untuk kepentingan perlindungan peserta,” tegas Legiselator Dapil Jawa Tengah III tersebut.

 

Edy juga menyoroti bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar regulasi yang kuat, termasuk terbitnya PP Nomor 50 Tahun 2025 terkait jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diperkuat dengan keberanian politik untuk memasukkan pekerja miskin sebagai penerima bantuan iuran secara sistematis. Ia menilai, penyesuaian regulasi cukup dilakukan melalui perubahan pada PP Nomor 101 Tahun 2012 junto PP Nomor 76 Tahun 2015.

Baca juga:  Dari Tribun Penonton, Menpora Erick Motivasi Perjuangan Tim Boccia Indonesia

 

“Secara regulasi memungkinkan, secara anggaran juga memungkinkan, tinggal keberanian kebijakan. Ini soal keberpihakan,” ujarnya.

 

Edy menekankan perlunya sinergi antar kementerian, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai regulator utama, Bappenas dalam perencanaan, Kementerian Keuangan dalam kebijakan fiskal, hingga Kementerian Sosial dalam penyediaan data pekerja miskin. “Data pekerja miskin ini kunci. Kalau data siap, maka implementasi bisa segera berjalan,” katanya.

 

Edy pun mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil peran sebagai penggerak utama kebijakan ini. “Saya berharap Menteri Ketenagakerjaan bisa menjadi motor penggerak, sehingga perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan oleh pekerja miskin. Jangan sampai mereka terus berada dalam kerentanan tanpa perlindungan,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa, Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.
Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional
Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.
Subardi: BUMN Harus Ambil Peran Besar Demi Buka Akses Wisata Jogja
Rakernas KONI 2026 Resmi Dibuka, Wamenpora Taufik Tegaskan Sinergitas Demi Prestasi Olahraga Indonesia
Presiden Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, Tegaskan Kekayaan Alam Harus untuk Kemakmuran Rakyat
Diduga Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Talud di Jalan Nasional Srengsem Tuai Sorotan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:30 WIB

Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:10 WIB

Diduga Masuk Daftar Blacklist, Pria di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung Kembali Bikin Ricuh dan Pukul Security

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:58 WIB

Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:50 WIB

Aksi Bajing Loncat di Teluk Ambon Panjang, 1 Pelaku Ditangkap-3 Lainnya Diburu

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:27 WIB

Polres Lampung Utara Gelar Press Release Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor dan Sajam

Senin, 18 Mei 2026 - 13:35 WIB

Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Kota Berhasil Dibekuk Team Gabungan Tekab 308 Lampung Tengah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:32 WIB

Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Way Lima, Puluhan Plastik Klip Berhasil Disita

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:44 WIB

Polisi Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu

Berita Terbaru