Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Beromzet Miliaran

- Editorial Team

Sabtu, 11 April 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite ilegal di Kabupaten Pringsewu berhasil diungkap aparat kepolisian dari Polres Pringsewu.

 

Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Iwan Waluyo (38), beserta ribuan liter BBM oplosan dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa dari lokasi penggerebekan, pihaknya menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, yang terdiri dari Solar dan Pertalite oplosan.

Baca juga:  Ajang Olahraga Seru Marines Aquathlon 2025 Pangkormar Cup Siap Digelar di Pantai Cakra Pesawaran

 

“Totalnya sekitar 5.665 liter. Petugas juga mengamankan sebuah mobil dan satu unit mesin sedot yang digunakan untuk menyedot dan mengoplos BBM,” ujar Kapolres saat menggelar ekspose di lokasi penggerebekan, Jumat (10/4/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Praktik ini dilakukan dengan cara mencampur BBM Pertalite yang dibeli dari seseorang dengan minyak mentah sebelum dipasarkan. Minyak mentah yang digunakan untuk mengoplos diakui pelaku diperoleh dari daerah Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara.

Baca juga:  Warga Tambah Rejo Bergerak Sendiri, Perbaiki Gorong-Gorong Amblas yang Tak Kunjung Diperhatikan.

 

Menurut Kapolres, pelaku mencampur Pertalite dengan minyak mentah ke dalam tandon kosong dengan perbandingan satu banding satu. BBM hasil oplosan tersebut kemudian dijual melalui pertamini miliknya, serta disalurkan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

 

“Minyak dijual di pertamini miliknya, kemudian juga kepada pertamini lain yang ada di wilayah Pringsewu,” kata Kapolres.

 

Sementara itu, untuk BBM jenis Solar, pelaku mengaku membelinya dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat miliknya, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

“Omzet selama beroperasi dua tahun sekitar Rp2,5 miliar. Adapun keuntungan yang didapat berkisar Rp7,5 hingga Rp8 juta per bulan,” ujarnya.

Baca juga:  Evi Hasibuan S.H., M.H. Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.

 

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan peran pihak perantara dalam praktik ilegal tersebut.

 

AKBP Yunus juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena proses penyelidikan masih terus berjalan.

 

“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 
Tim Gabungan Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Pelaku Curat “Spesialis Dinamo”
Polsek Rumbia Ungkap Kasus Tipu Gelap dan Penadahan Motor, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 16 Jam
Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram
Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.
Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tim Gabungan Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Pelaku Curat “Spesialis Dinamo”

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:28 WIB

Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram

Senin, 11 Mei 2026 - 14:59 WIB

Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.

Senin, 11 Mei 2026 - 12:13 WIB

Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:26 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:53 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:47 WIB

Ancam Sebar Aib Korban dan Intimidasi dengan Korek Api Mirip Pistol, Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:50 WIB

Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Berita Terbaru

Berita

Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23 WIB