Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Beromzet Miliaran

- Editorial Team

Sabtu, 11 April 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite ilegal di Kabupaten Pringsewu berhasil diungkap aparat kepolisian dari Polres Pringsewu.

 

Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Iwan Waluyo (38), beserta ribuan liter BBM oplosan dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa dari lokasi penggerebekan, pihaknya menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, yang terdiri dari Solar dan Pertalite oplosan.

Baca juga:  Curi Buah Sawit dan Miliki Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Barat Diringkus Polisi

 

“Totalnya sekitar 5.665 liter. Petugas juga mengamankan sebuah mobil dan satu unit mesin sedot yang digunakan untuk menyedot dan mengoplos BBM,” ujar Kapolres saat menggelar ekspose di lokasi penggerebekan, Jumat (10/4/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Praktik ini dilakukan dengan cara mencampur BBM Pertalite yang dibeli dari seseorang dengan minyak mentah sebelum dipasarkan. Minyak mentah yang digunakan untuk mengoplos diakui pelaku diperoleh dari daerah Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara.

Baca juga:  GRIB Jaya Desak Pemkab Pringsewu Evaluasi Dugaan Penonaktifan 62 Ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan.

 

Menurut Kapolres, pelaku mencampur Pertalite dengan minyak mentah ke dalam tandon kosong dengan perbandingan satu banding satu. BBM hasil oplosan tersebut kemudian dijual melalui pertamini miliknya, serta disalurkan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

 

“Minyak dijual di pertamini miliknya, kemudian juga kepada pertamini lain yang ada di wilayah Pringsewu,” kata Kapolres.

 

Sementara itu, untuk BBM jenis Solar, pelaku mengaku membelinya dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat miliknya, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

“Omzet selama beroperasi dua tahun sekitar Rp2,5 miliar. Adapun keuntungan yang didapat berkisar Rp7,5 hingga Rp8 juta per bulan,” ujarnya.

Baca juga:  Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD Bandar Lampung Sepakati Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna

 

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan peran pihak perantara dalam praktik ilegal tersebut.

 

AKBP Yunus juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena proses penyelidikan masih terus berjalan.

 

“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WIB

SMPN 1 KATIBUNG BORONG TROPI DI LOMBA DRUMBAND TINGKAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Rabu, 9 September 2026 - 06:50 WIB

Peduli Dampak Debu Vulkanik, SPPG 02 Tanjungan dan SPPG Trans Tanjungan Bagikan Masker dan Makanan kepada Warga

Senin, 7 September 2026 - 13:03 WIB

PMI Lampung Selatan Bergerak Berikan Masker Kepada Masyarakat Pulau Sebesi dan Wilayah Sekitarnya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Peduli Warga Tertimpa Musibah, Bantuan Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli Disalurkan kepada Korban Rumah Roboh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:48 WIB

Ketua DPC PWRI Lampung Selatan Sampaikan Dirgahayu ke 81 : Pers Memiliki Tanggung Jawab Moral untuk Ikut Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru