Kapolres Lampung Utara Tegaskan Batas Waktu Orgen Tunggal Hingga Pukul 17.00 WIB

- Editorial Team

Sabtu, 11 April 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com |Lampung Utara (GPS) – Polres Lampung Utara menegaskan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan masyarakat berupa orgen tunggal yang hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal pukul 17.00 WIB.

 

Penegasan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kegiatan hiburan yang kerap berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan bahwa pembatasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor: 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian. Dalam aturan tersebut, seluruh kegiatan hiburan masyarakat yang memerlukan izin, termasuk orgen tunggal, dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

 

“Izin keramaian untuk kegiatan masyarakat seperti pesta yang menggunakan orgen tunggal hanya diberikan dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Hal ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.

Baca juga:  Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Lampung Utara

 

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) agar tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa menjaga ketertiban bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

 

“Polres Lampung Utara bersama pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif. Harkamtibmas adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut, tuan rumah yang menyelenggarakan kegiatan juga diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, aturan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

 

Kapolres juga mengingatkan bahwa apabila masih ditemukan kegiatan orgen tunggal yang berlangsung melewati batas waktu yang ditentukan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum.

Baca juga:  Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 

“Mengganggu ketertiban umum bisa diproses secara pidana. Namun demikian, langkah hukum merupakan upaya terakhir apabila imbauan yang telah diberikan tidak diindahkan,” jelasnya.

 

Adapun Pasal yang mengatur tentang gangguan ketertiban umum dalam KUHP baru adalah Pasal 265. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari, atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu, dapat dipidana dengan denda maksimal kategori.

 

Selain itu, Pasal 170 KUHP juga mengatur tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama. Pidana untuk tindakan ini dapat berupa penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, atau lebih berat jika mengakibatkan luka-luka atau kematian.

 

Pasal 503 KUHP juga mengatur tentang gangguan ketenangan orang lain, dengan pidana kurungan maksimal 3 hari atau denda maksimal Rp 225.000.

Baca juga:  Pelaku Curat Spesialis Pencurian Mobil, Motor dan Bongkar Rumah Diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan apabila menemukan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center 110 Polres Lampung Utara dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

 

Dalam hal penegakan hukum, Polres Lampung Utara juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, dalam upaya pengawasan di lapangan, jajaran Bhabinkamtibmas terus aktif memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang akan menggelar hajatan agar mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan.

 

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mematuhi aturan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan
Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara
Percobaan Pencurian Gardu PLN Lampung Utara Digagalkan Warga, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Pastikan Harga Sembako Aman di Bulan Ramadhan, Polres Lampung Utara Bersama Instansi Terkait Monitoring Harga Sembako
Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Kotabumi Selatan
Satgas Siaga Bencana Polres Lampung Utara Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Cempedak
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu di Kotabumi Utara

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tim Gabungan Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Pelaku Curat “Spesialis Dinamo”

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:28 WIB

Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram

Senin, 11 Mei 2026 - 14:59 WIB

Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.

Senin, 11 Mei 2026 - 12:13 WIB

Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:26 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:53 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:47 WIB

Ancam Sebar Aib Korban dan Intimidasi dengan Korek Api Mirip Pistol, Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:50 WIB

Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Berita Terbaru

Berita

Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23 WIB