Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Jalinsum Natar Usai Pengintaian Panjang

- Editorial Team

Sabtu, 27 September 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Upaya panjang polisi membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau pemerasan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya depan Pabrik Aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (26/9/2025) siang.

 

Pelaku yang ditangkap berinisial Rojali alias Jali (32), warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran saat sedang melakukan aksinya, sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Korban dalam peristiwa itu adalah Mukmin warga Lampung Tengah. Ia sempat ditodong dengan senjata tajam dan dipukul sebelum pelaku berusaha merampas barang-barangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo  mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri menjelaskan, keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil pengintaian berhari-hari. Timnya melakukan hunting crime di jalur lintas karena laporan masyarakat menunjukkan kawasan itu rawan aksi perampasan disampaikan saat konferensi pers Sabtu (27/9/2025).

Baca juga:  Komisi XII Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

 

“Kami sudah melakukan pengintaian, mengikuti pola pergerakan pelaku, dan menunggu saat yang tepat. Begitu ada momentum, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus salah satu pelaku,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, satu pelaku berhasil kabur, sementara Rojali ditangkap di tempat. Dari tangannya, polisi menyita sepeda motor Vega R warna hijau hitam tanpa pelat, sebilah badik, serta ponsel milik korban.

 

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di jalur lintas dengan modus menodong, memukul, dan merampas barang korban. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba.

Baca juga:  Mari Awasi, Pemkab Lamtim Terima Kucuran Anggaran URSIS senilai 50 Miliar di Tahun 2025

 

AKP Budi Howo, menegaskan bahwa kasus ini memang sempat meresahkan masyarakat. “Kami menerima laporan baik langsung maupun melalui media sosial. Ini membuktikan bahwa kolaborasi polisi dan masyarakat sangat penting. Informasi dari warga menjadi bahan bagi kami dalam proses penyelidikan,” kata Budi.

 

Ia menambahkan, proses pengungkapan membutuhkan waktu dan kesabaran. “Polisi tidak bisa asal tangkap tanpa bukti. Kami harus memastikan dulu siapa pelakunya, bagaimana modusnya, baru kemudian bergerak. Jadi, penangkapan ini adalah buah dari kerja penyelidikan yang serius,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca juga:  Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Perjudian Togel di Desa Agom

 

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada ketika melintas di jalur rawan. “Hindari bepergian sendirian di jam sepi, gunakan kunci ganda saat parkir, jangan membawa barang berharga secara mencolok, dan segera laporkan jika melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” imbau AKP Budi Howo.

 

Menurutnya, keamanan tidak hanya tugas polisi semata, tetapi hasil dari kerja sama semua pihak. “Kami akan terus berupaya hadir di lapangan, namun partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci utama menciptakan rasa aman,” tegasnya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

KSOP Bakauheni Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Bahas Antisipasi Kepadatan Kendaraan Menuju Pelabuhan
Amankan Jalur Arus Mudik, Polisi Buru Pelaku dan Gerebek Rumah Pelaku Pencurian
Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta
Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.
Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:33 WIB

Elpisina: Pemerintah Harus Perhatikan Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi Energi dan Diversifikasi Sumber Minyak Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:39 WIB

Perayaan HUT ke-74 KOI, Menpora Erick Ajak Stakeholder Bersatu Demi Kemajuan Olahraga Nasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:29 WIB

Presiden Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Ekonomi Global bersama DEN

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Berikan Tali Asih Kepada Atlet SEAa Games

Jumat, 13 Mar 2026 - 13:50 WIB