Polsek Katibung Tangkap Pelaku Curanmor Yamaha Aerox di Simpang Kates

- Editorial Team

Senin, 21 Juli 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Simpang Kates, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.(21/7/2025)

Pelaku berinisial IS (39), warga Gedung Air, Bandar Lampung, diringkus dua hari setelah kejadian, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox hasil curian.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial IS.

Ia mencuri motor milik warga yang terparkir di depan kontrakan. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Katibung AKP Rudi S., Sabtu (19/7/2025).

Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban bernama Zaenal Arifin (60), warga Desa Tanjung Ratu, memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di depan kontrakan dekat gardu simpang Kates dengan kondisi kunci masih tergantung. Saat korban kembali setelah membantu mengatur lalu lintas, motornya sudah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta dan melapor ke SPKT Polsek Katibung.

Baca juga:  Satpam Yang Seharusnya Menjaga, Di Pringsewu Malah Jadi Predator Anak

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Katibung segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dan bukti awal, petugas berhasil menangkap pelaku IS pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Tanjung Ratu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Katibung.
“Modus pelaku cukup klasik, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci tergantung di motor.

Tapi kami bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam dua hari,” tambah AKP Rudi.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tahun 2017 dengan nomor polisi BE 6828 OF, yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

Baca juga:  Dua Warga Bumiratu Nuban Ditangkap Tekab 308 Saat Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Katibung.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

DPC PWRI Lampung Selatan Mengucapkan Terimakasih atas Terselenggaranya Rakerda dan Pra Munas PWRI Lampung di Grand LT Kalianda
Polsek Batanghari Berhasil Melakukan Penggerebekan Sabung Ayam Di Desa Kedaton Induk
Kapolres Lampung Selatan Tinjau Pengamanan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa”
Demi HP, Pria Ini Curi Kambing Milik Adik Kandungnya
Polres Lampung Selatan Siaga di Lokasi IJTMA “Indonesia Berdoa”, Peserta Mulai Berdatangan
Tekab 308 Presisi Polres Metro Ringkus Pelaku Penggelapan Kendaraan R4
Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Meringkus Buronan Pencuri Murai Batu
Mobil Mogok di Kebun, Pencuri Sawit Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Bersama Warga

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 09:40 WIB

Apresiasi ISS 2025, Menpar Bulatkan Tekad Sinergi dengan Kemenpora Jadikan Sport Tourism Kekuatan Global Indonesia

Senin, 8 Desember 2025 - 09:28 WIB

Butuh Regulasi Ketat dan Literasi Digital Masif untuk Lindungi Anak di Ruang Siber

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:55 WIB

Pelepasan Ekspor Adonan Roti Ropi ke Uni Emirat Arab

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:47 WIB

Erick Thohir Tinjau Indonesia Arena, Pastikan Kesiapan Indonesia Sports Summit 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:39 WIB

Untuk Pertama Kalinya Piring Terbang Masuk SEA Games, Indonesia Siap Ukir Prestasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:54 WIB

Kemenpora Akan Salurkan Bantuan Alat Olahraga di Wilayah Aceh dan Sumatera Setelah Pemulihan Bencana Banjir Usai

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:48 WIB

Dukung Perpres 115/2025 Perkuat MBG, Edy Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Pasokan Bahan Baku

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:41 WIB

Presiden Prabowo Terima Sekjen Liga Muslim Dunia

Berita Terbaru