Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur

- Editorial Team

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Seorang pemuda inisial MH (35) warga Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur jo perbuatan berlanjut. Sabtu (20/6/2026)

‎Aksi asusila itu, diduga dilakukan Terlapor MH sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, SH.,M.H menyampaikan kronologis kejadian terungkap bermula pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 Wib korban Dara bukan nama sebenarnya bercerita kepada ibu korban dengan ketakutan bahwa korban mengalami sakit di bagian intimnya.

Semenjak kejadian itu, sehingga korban mengalami sakit pada saat berjalan dikarenakan dilakukan kekerasan seksual oleh diduga pelaku dirumahnya korban.

Di rumah korban tersebut, diduga telapor memaksa dan mengancam melakukan kekerasan seksual atau perbuatan cabul pada saat korban sedang tertidur dan orangtua korban sedang tidak berada dirumah,”lanjutnya.

Berdasarkan keterangan dari korban sudah sering terjadi sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun namun korban tidak berani bercerita karena dilakukan pengancaman oleh diduga pelaku untuk tidak bercerita kepada orang tua korban.

Baca juga:  Hendak Bawa Motor Curian, Polisi di Bandar Lampung Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur

“Akhirnya, dalam kondisi (korban) tak berdaya, tersangka berhasil menyetubuhi korban,”ungkap Kasat.

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Tim Unit PPA Satrekrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.

Selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap TSK MH pada pukul 21.00 Wib dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Iptu Riswanto.

Baca juga:  Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 6 huruf b, huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (1), ayat 2 huruf b, Pasal 415 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, *dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”jelas Kasat.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Beserta Sabu dan Senpi Rakitan
Pelaku Pencuri Buah Sawit Di Amankan PT Prima Alumga Dan Di Serahkan Ke Mapolres Mesuji
Sempat Berganti Plat Nomor, Honda Brio Curian dari Pantai Sanggar Akhirnya Ditemukan Polisi
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Papua, Seorang Pria Diamankan
Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung
Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:02 WIB

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan untuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:12 WIB

Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57 WIB

GRIB JAYA Pringsewu Sampaikan Sembilan Aspirasi Masyarakat dalam Aksi “Pringsewu Memanggil”.

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:30 WIB

Pansus DPR Perkuat Perlindungan UMKM dalam RUU Desain Industri

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:54 WIB

Evita Nursanty: Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Hilirisasi dan Kemandirian Industri Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:28 WIB

Menkeu Purbaya Usulkan Pagu Indikatif Kemenkeu untuk Tahun Anggaran 2027

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:34 WIB

SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.

Senin, 15 Juni 2026 - 11:37 WIB

Dari Kemitraan Strategis hingga IEU-CEPA, Presiden Steinmeier Optimistis Masa Depan Hubungan Indonesia–Jerman

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Terapkan Smart Farming Cabai, Tubaba Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:51 WIB