PRESS RELEASE KEJARI PRINGSEWU BACA TUNTUTAN TERHADAP KASUS KORUPSI BPHTB

- Editorial Team

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., selaku mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 14.45 Wib.

QBerdasarkan fakta persidangan, Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 12 saksi dan 4 ahli, yaitu ahli Hukum Tata Negara/Administrasi Negara (HTN/HAN), ahli pidana, ahli peraturan daerah, serta ahli auditor BPKP. Seluruh keterangan saksi dan ahli menguatkan pembuktian bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa yang menetapkan pajak BPHTB lebih rendah dan memberikan keringanan pajak tanpa dasar yang sah terbukti melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Baca juga:  Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Premanisme Berkedok Ormas

Dalam analisisnya, Penuntut Umum menguraikan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (kesengajaan), sesuai teori kausalitas dan keterangan ahli. Penyalahgunaan wewenang ini tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun terdakwa dan Penasihat hukumnya menghadirkan 3 ahli ade charge sebagai upaya pembelaan, Penuntut Umum berpendapat bahwa keterangan ahli tersebut tidak relevan dan bahkan memperkuat dakwaan. Ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa tersebut tidak memberikan analisis objektif, menghindari pertanyaan penting, serta mengabaikan perkembangan yurisprudensi yang relevan.

Baca juga:  Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Upah Buruh di Bawah UMP: “Ini Perbudakan Modern di Tanah Merdeka!”

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan:
1. Hal-hal yang memberatkan:
o Tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
o Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
o Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000,-.
2. Hal-hal yang meringankan:
o Terdakwa belum pernah dihukum.
o Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Penuntut Umum menuntut Terdakwa melalui Majelis Hakim agar:
1. Menyatakan terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H. bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
3. Menjatuhkan denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
4. Membebankan uang pengganti sebesar Rp326.400.000,-. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, atau jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan.
5. Merampas titipan uang pengganti sebesar Rp250.000.000,- untuk negara.
6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Baca juga:  Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSPSI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Skandal Upah Murah di PT Rama Jaya Lampung.

Redaksi.

Berita Terkait

Pringsewu Masuk Deretan Kabupaten Sangat Inovatif di IGA 2025, Bupati : Ini Merupakan Awal dari Lompatan Baru
Bareskrim Tingkatkan Kasus Lingkungan Hidup di Garoga dan Anggoli ke Penyidikan
Tujuh Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi
Bantuan dari Bandar Lampung Telah Tiba di Lokasi Bencana dan Diserahkan ke Posko Komando
Bupati Parosil Mabsus Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan Prima Bukan Live TikTok
Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.
Walikota Bunda Eva Dwiana Menjadi Narasumber Inspirasi Pagi di TV One, Sampaikan 3 Program Unggulan Kota Bandar Lampung
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:33 WIB

Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra, Novita Wijayanti Dukung Instruksi Presiden Kucurkan Anggaran 51,82 T

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:26 WIB

PM Pakistan: Kunjungan Presiden Prabowo Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama Strategis Indonesia–Pakistan

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:00 WIB

Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:22 WIB

Arahan Menpora Erick Dijawab KONI dan KOI, Dualisme Kepengurusan Cabor Sepak Takraw Berakhir

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:15 WIB

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:07 WIB

Komisi IV Kasih Tenggat Waktu 30 Hari untuk Kemenhut Bongkar Pelaku Illegal Logging

Senin, 8 Desember 2025 - 09:40 WIB

Apresiasi ISS 2025, Menpar Bulatkan Tekad Sinergi dengan Kemenpora Jadikan Sport Tourism Kekuatan Global Indonesia

Senin, 8 Desember 2025 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo: Solidaritas dan Sinergitas Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak

Berita Terbaru

Berita

Tujuh Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi

Rabu, 10 Des 2025 - 11:57 WIB