Pura-pura Bertamu, Warga Pringsewu Gasak Motor Teman

- Editorial Team

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) –Terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang, seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku berinisial JM (46), warga Pekon Fajar Agung, Pringsewu, telah diamankan pihak kepolisian dan kini mendekam di sel tahanan.

 

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Unit Reskrim Polsek Pringsewu berhasil mendeteksi dan menangkap terduga pelaku saat yang bersangkutan berada di rumahnya,” ujar Kompol Rohmadi dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis (7/8/2025).

Baca juga:  Sinergi PWRI dan DPRD Pringsewu: Membangun Pelayanan Publik yang Lebih Baik.

 

Penangkapan terhadap JM merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Tukiman (47), warga Kelurahan Pringsewu Barat, yang merasa kehilangan sepeda motor miliknya. Dalam laporannya, Tukiman menyebutkan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban mengajak pelaku ke rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 7212 UA.

Setibanya di rumah, korban memarkirkan motornya di halaman samping rumah dengan kunci kontak masih terpasang. Keduanya sempat berbincang di dalam rumah, namun tak lama kemudian pelaku berpamitan keluar rumah dengan alasan hendak menelepon. Setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tidak kunjung kembali. Saat dicek, korban mendapati sepeda motornya juga telah hilang.

Baca juga:  Polisi Panjat Tower, Warga dan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Rajabasa

 

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu. Petugas sempat mengalami kesulitan melacak keberadaan JM karena yang bersangkutan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya,” beber Rohmadi.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Ia mengungkapkan terdesak kebutuhan untuk membayar utang dan tidak berhasil mendapatkan pinjaman dari pihak lain. Sepeda motor yang diambil sempat digadaikan oleh pelaku untuk melunasi utangnya, sebelum akhirnya ditebus kembali dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Pimpin Rapat Pembahasan Pembangunan Sekolah Rakyat

 

Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal.

 

“Saat ini, JM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.” tandasnya (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Wakil Bupati Apresiasi Pringsewu sebagai Tuan Rumah ToT KKN Muhammadiyah-Aisyiyah 2026
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru