Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dan Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah 2026

- Editorial Team

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | PRINGSEWU (GPS) – Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 serta Penyampaian atas Rencana Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (2/3/2026).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2025 merupakan progress report atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPJ tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pringsewu pada 24 Februari 2026 .

Menurut Bupati, laporan tersebut memuat capaian kinerja pembangunan yang mengacu pada arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum pemerintahan.

“LKPJ ini tidak hanya memuat berbagai keberhasilan yang telah kita capai, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Bupati.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pringsewu atas berbagai masukan, saran dan rekomendasi yang diberikan sebagai bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif. Seluruh perangkat daerah diminta untuk mencermati dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara sistematis sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga:  Presiden Prabowo Hadiri Munajat Bersama dan Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030

Selain penyampaian LKPJ, Bupati juga memaparkan Rencana Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2026. Perubahan ini dinilai penting seiring dinamika kebutuhan pelayanan publik, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi dan efektivitas organisasi.

Rancangan perubahan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing), beban kerja dan intensitas urusan pemerintahan, ketersediaan sumber daya manusia serta kemampuan keuangan daerah, dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional serta prioritas pembangunan daerah.

Baca juga:  Wabup Pringsewu Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 31 JKG, Titip Doa untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Melalui penataan struktur perangkat daerah ini, diharapkan tercipta organisasi yang lebih ramping, proporsional dan adaptif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 dan seterusnya.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap pembahasan raperda tersebut dapat berjalan konstruktif sehingga menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu.

“Semoga setiap langkah kita dalam membangun Kabupaten Pringsewu senantiasa mendapat ridho Allah SWT, demi terwujudnya Pringsewu yang makmur dan sejahtera,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan
Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?
Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar
Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.
Pemkab Pringsewu Gelar Ngopi Serasi di Nusa Wungu

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WIB

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:21 WIB

Walikota Bandar Lampung Hadiri Rakernas APEKSI XVIII dan Konferensi Pers di Kota Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:53 WIB

Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:10 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:48 WIB

Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Senin, 20 Jul 2026 - 12:40 WIB