Residivis Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Usai Curi Dua Motor dan Ponsel Milik Warga Langkapura

- Editorial Team

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Polsek Kemiling berhasil meringkus ZS (31), pria warga Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian sejumlah barang berharga. ZS tidak sendiri, ia dibantu oleh 3 orang rekannya yaitu HR, US, dan DN, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Dalam aksi terakhirnya, kawanan ini berhasil menggasak 2 unit sepeda motor dan dua buah ponsel milik korban berinisial AWB, warga Langkapura, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (1/6/2025), sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Gang Cempaka, Langkapura, Bandar Lampung, pada

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil meringkus ZS, dua jam setelah peristiwa pencurian tersebut terjadi.

Baca juga:  DPC PWRI Persatuan Wartawan Republik Indonesia Bandar Lampung Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi dan soliditas antar Anggota.

“Setelah menerima laporan dari korban dan usai melakukan olah TKP kejadian, kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar wilayah Langkapura, sampai akhirnya petugas menemukan sepeda motor milik korban serta berhasil meringkus ZS,” Kata Kombes Pol Alfret, Senin (9/6/2025).

Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa peran pelaku ZS yaitu memantau situasi saat rekan-rekannya melakukan aksi pencurian.

“ZS ini tinggal tidak jauh dari rumah korban dan perannya memantau situasi saat rekannya beraksi,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kawanan ini kerap beraksi pada dini hari menjelang subuh, dengan target rumah yang memilki tingkat keamanan yang lemah.

Baca juga:  Motor Disikat Saat Korban Tidur, Mahasiswa di Lampung Tengah Di Tangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar

“Modusnya sendiri dengan merusak kunci gembok pintu samping rumah korban. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang milik korban, lalu melarikan diri,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku ZS diketahui merupakan residivis dalam dua kasus berbeda.

Pada tahun 2016, ZS pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor, dan pada 2018 kembali dipenjara dalam kasus narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, ZS diketahui sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan di rumah atau ruko. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah mini market di wilayah Kemiling dan Langkapura,” Kata Kombes Pol Alfret.

Baca juga:  8 Pelaku Berhasil Di Tangkap Polres Mesuji Dalam Ops Pekat Krakatau 2025

Sementara itu, Kapolsek Kemiling, Iptu Ratih, mengatakan bahwa barang curian yang berhasil dibawa oleh ZS dan pelaku lain saat beraksi, hanya ditemukan unit sepeda motor Vario dan 1 buah Handphone, sementara sepeda motor merk Honda Beat dan ponsel dibawa kabur oleh tiga orang rekan pelaku ZS.

“Saat ini masih terus kami dalami, kita lakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya berikut barang curian yang dibawa,” kata Iptu Ratih.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Resmikan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Milik Badan Pusat Statistik Kota Bandar Lampung
Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika
Walikota Eva Dwiana Kunjungi Konservasi Taman Lembah Hijau, “Gajah Rawana” Edukasi dan Hiburan Jadi Satu
Polisi Panjat Tower, Warga dan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Rajabasa
Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Getah Karet 16,78 Kg di Kebun Karet Areal PTPN
Berbekal Petunjuk Rekaman CCTV, Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Di Bekuk
Begal Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan, Dua Pelaku Utama Ditangkap
Bunda Eva Dwiana Resmi Buka Kejuaraan Daerah Bola Voli U-19 Provinsi Lampung

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:19 WIB

Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 12:31 WIB

Komisi I Dorong Pemerintah Aktif Jadi Mediator Perdamaian di Sudan

Jumat, 7 November 2025 - 12:24 WIB

Duta Besar Negara Sahabat Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 09:45 WIB

Jumat Berkah Yonif 9 Marinir, Wujud Kepedulian Antar Sesama di Hari Penuh Rahmat

Kamis, 6 November 2025 - 13:17 WIB

Wamendag Menerima Audiensi Universitas Mulawarman dan Dewan Jamu Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 13:12 WIB

Pimpinan DPR Akan Diskusikan Konsekuensi Putusan Dana Reses Dipangkas Jadi 22 Titik

Kamis, 6 November 2025 - 13:03 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Senilai 3,9 Miliar Dolar AS di Cilegon

Rabu, 5 November 2025 - 13:32 WIB

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Heri Iswahyudi dalam Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:19 WIB