Dipicu Pertengkaran Dua Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata

- Editorial Team

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Seorang pria berinisial A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan dan ditahan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap adik iparnya, W.M. (24).

Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan ibu rumah tangga mengalami luka pada bagian kepala dan wajah serta sempat mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa itu terjadi di sebuah lokasi pembakaran bata (tobong bata) yang berada di belakang rumah terduga pelaku pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan peristiwa bermula saat anak pelaku dan anak korban yang masih berusia kecil terlibat pertengkaran.

Baca juga:  Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Home Industri dan Peredaran Tembakau Sintesis yang Dijalankan Pasangan Kekasih

“Anak pelaku pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengadu kepada ayahnya. Pelaku kemudian keluar rumah dan menemui korban,” kata Iptu Rosali, Selasa (23/6/2026).

Setibanya di lokasi, pelaku dan korban terlibat cekcok. Menurut keterangan polisi, tersangka juga diduga merobohkan tumpukan bata milik korban.

Korban kemudian menegur pelaku dengan mengatakan, “Bata ini tidak ada urusannya sama kamu.”

Polisi menyebut setelah itu terjadi dugaan tindak kekerasan. Tersangka diduga mencekik leher korban, mendorong korban, kemudian mengambil bata dan memukulkannya ke arah wajah serta kepala korban. Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh seorang warga yang berada di sekitar lokasi.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu di Kotabumi Utara

Korban yang mengalami luka dbagian wajah dan kepala ini selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk menjalani perngobatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor. Setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti, A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan telah terpenuhi minimal dua alat bukti, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rosali.

Baca juga:  Diikuti 14 Klub, Kompetisi Sepak Bola Liga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Resmi Dibuka

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyatakan tindakannya dipicu emosi setelah anaknya menangis akibat bertengkar dengan anak korban.

“Saya menyesal dan khilaf. Saya terbawa emosi sesaat karena anak saya menangis dan saat itu saya tidak bisa mengendalikan diri,” ujar tersangka kepada penyidik.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Berita Terkait

Takut Ditangkap dan Ditembak, Pelaku Penusukan di Pringsewu Pilih Menyerahkan Diri Ke Polisi
Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Perhiasan Cincin Emas
Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Beserta Sabu dan Senpi Rakitan
Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir
GRIB JAYA Pringsewu Sampaikan Sembilan Aspirasi Masyarakat dalam Aksi “Pringsewu Memanggil”.
Pelaku Pencuri Buah Sawit Di Amankan PT Prima Alumga Dan Di Serahkan Ke Mapolres Mesuji
Sempat Berganti Plat Nomor, Honda Brio Curian dari Pantai Sanggar Akhirnya Ditemukan Polisi
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:32 WIB

Di PENAS XVII, Presiden Prabowo Tinjau Teknologi Pertanian Modern untuk Perkuat Swasembada Pangan

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

Irma Suryani: Aturan Pesangon dan Kepailitan Harus Dipertegas dalam RUU Ketenagakerjaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:02 WIB

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan untuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:45 WIB

Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Bank Sentral China

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:12 WIB

Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57 WIB

GRIB JAYA Pringsewu Sampaikan Sembilan Aspirasi Masyarakat dalam Aksi “Pringsewu Memanggil”.

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:30 WIB

Pansus DPR Perkuat Perlindungan UMKM dalam RUU Desain Industri

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:54 WIB

Evita Nursanty: Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Hilirisasi dan Kemandirian Industri Nasional

Berita Terbaru