Dipicu Pertengkaran Dua Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata

- Editorial Team

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Seorang pria berinisial A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan dan ditahan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap adik iparnya, W.M. (24).

Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan ibu rumah tangga mengalami luka pada bagian kepala dan wajah serta sempat mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa itu terjadi di sebuah lokasi pembakaran bata (tobong bata) yang berada di belakang rumah terduga pelaku pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan peristiwa bermula saat anak pelaku dan anak korban yang masih berusia kecil terlibat pertengkaran.

Baca juga:  HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja

“Anak pelaku pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengadu kepada ayahnya. Pelaku kemudian keluar rumah dan menemui korban,” kata Iptu Rosali, Selasa (23/6/2026).

Setibanya di lokasi, pelaku dan korban terlibat cekcok. Menurut keterangan polisi, tersangka juga diduga merobohkan tumpukan bata milik korban.

Korban kemudian menegur pelaku dengan mengatakan, “Bata ini tidak ada urusannya sama kamu.”

Polisi menyebut setelah itu terjadi dugaan tindak kekerasan. Tersangka diduga mencekik leher korban, mendorong korban, kemudian mengambil bata dan memukulkannya ke arah wajah serta kepala korban. Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh seorang warga yang berada di sekitar lokasi.

Baca juga:  Curat di Kampung Way Tawar, Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Handphone

Korban yang mengalami luka dbagian wajah dan kepala ini selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk menjalani perngobatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor. Setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti, A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan telah terpenuhi minimal dua alat bukti, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rosali.

Baca juga:  Pemkab Pringsewu Bersama Forkopimda Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Fasilitas Publik

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyatakan tindakannya dipicu emosi setelah anaknya menangis akibat bertengkar dengan anak korban.

“Saya menyesal dan khilaf. Saya terbawa emosi sesaat karena anak saya menangis dan saat itu saya tidak bisa mengendalikan diri,” ujar tersangka kepada penyidik.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Berita Terkait

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Jumat, 25 September 2026 - 09:03 WIB

Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang

Jumat, 25 September 2026 - 02:49 WIB

Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Berita Terbaru