Dipicu Pertengkaran Dua Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata

- Editorial Team

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Seorang pria berinisial A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan dan ditahan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap adik iparnya, W.M. (24).

Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan ibu rumah tangga mengalami luka pada bagian kepala dan wajah serta sempat mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa itu terjadi di sebuah lokasi pembakaran bata (tobong bata) yang berada di belakang rumah terduga pelaku pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan peristiwa bermula saat anak pelaku dan anak korban yang masih berusia kecil terlibat pertengkaran.

Baca juga:  Presiden Prabowo: Pendidikan Instrumen Kesejahteraan dan Demokrasi

“Anak pelaku pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengadu kepada ayahnya. Pelaku kemudian keluar rumah dan menemui korban,” kata Iptu Rosali, Selasa (23/6/2026).

Setibanya di lokasi, pelaku dan korban terlibat cekcok. Menurut keterangan polisi, tersangka juga diduga merobohkan tumpukan bata milik korban.

Korban kemudian menegur pelaku dengan mengatakan, “Bata ini tidak ada urusannya sama kamu.”

Polisi menyebut setelah itu terjadi dugaan tindak kekerasan. Tersangka diduga mencekik leher korban, mendorong korban, kemudian mengambil bata dan memukulkannya ke arah wajah serta kepala korban. Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh seorang warga yang berada di sekitar lokasi.

Baca juga:  Kemenpora Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dalam Pembangunan Kepemudaan di Kalbar

Korban yang mengalami luka dbagian wajah dan kepala ini selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk menjalani perngobatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor. Setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti, A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan telah terpenuhi minimal dua alat bukti, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rosali.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Turun Langsung Tinjau Kondisi di Jalan Merbau Gang SafrudinBanjir

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyatakan tindakannya dipicu emosi setelah anaknya menangis akibat bertengkar dengan anak korban.

“Saya menyesal dan khilaf. Saya terbawa emosi sesaat karena anak saya menangis dan saat itu saya tidak bisa mengendalikan diri,” ujar tersangka kepada penyidik.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Berita Terkait

Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu
GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Pemkab Pringsewu, Anggota DPD RI dan BPS Diskusi Bersama Terkait Sensus Ekonomi 2026
Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Kunjungan Silaturahmi Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bandar Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:38 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Terima Audiensi UIN Raden Intan Lampung, Bahas Penguatan Kerja Sama KKN dan Program Pembangunan

Senin, 20 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pawai Budaya Begawi Bandar Lampung dan Kendaraan Hias Tahun 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WIB

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Berita Terbaru