Satnarkoba Pringsewu Gagalkan Peredaran Sabu, Kurir Ditangkap Bawa 9,59 Gram Barang Bukti

- Editorial Team

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Komitmen Polres Pringsewu dalam menekan peredaran narkotika kembali dibuktikan. Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus produksi tembakau sintetis yang dikendalikan sepasang kekasih di sebuah rumah kos di Pringsewu, kali ini Satuan Reserse Narkoba kembali mencetak keberhasilan dengan menggagalkan peredaran sabu di jalur distribusi antarwilayah.

 

Seorang pria berinisial AS (35), warga Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, ditangkap saat membawa sabu di Jalan Raya Pekon Rejosari, Selasa (26/8/2025) sore. Penangkapan berawal dari pengawasan ketat tim opsnal Satnarkoba di jalur yang diduga sering dijadikan lintasan peredaran narkoba. Saat melintas, gerak-gerik AS memicu kecurigaan petugas.

Benar saja, ketika dihentikan dan diperiksa, tersangka tampak gugup. Dari penggeledahan, polisi menemukan sebungkus plastik berisi sabu seberat 9,59 gram di saku celananya. Selain itu, sebuah ponsel dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba turut diamankan.

Baca juga:  Curat di Way Kanan, Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Curi Hp di Gerai Koko Cell Bandar Sari

Kasat Narkoba AKP Candra Dinata, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa AS baru saja kembali dari wilayah Kabupaten Pesawaran setelah mengambil sabu. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah beberapa kali disuruh mengambil barang tersebut. Selain menjadi kurir, yang bersangkutan juga pengguna sejak 2023,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

AS yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Terminal Pringsewu mengaku nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi.

Baca juga:  Kapolres Pringsewu Hadiri Konferensi Kerja I PGRI dan Pengukuhan Bunda Guru Kabupaten Pringsewu

 

“Motif ekonomi masih menjadi alasan klasik yang membuat masyarakat terjerumus dalam bisnis narkoba.

 

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Bantuan PHTC Gubernur Lampung Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa Tambah Rejo.
Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional
Pringsewu Masuk Deretan Kabupaten Sangat Inovatif di IGA 2025, Bupati : Ini Merupakan Awal dari Lompatan Baru
Bareskrim Tingkatkan Kasus Lingkungan Hidup di Garoga dan Anggoli ke Penyidikan
Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan di Pantai Ketang, Beraksi Bersama 3 Rekan
191 PPPK Tahap II Pemkab Pringsewu Terima SK
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:22 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:28 WIB

Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:52 WIB

Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:43 WIB

Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:38 WIB

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:38 WIB