Setujui RUU Pelindungan Pekerja Migran, Rycko Menoza Sampaikan Sejumlah Poin Jadi Perhatian

- Editorial Team

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  –  Anggota Badan Legislasi DPR RI Rycko Menoza menyebut Fraksi Partai Golkar menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia untuk dibahas di tahap selanjutnya sebagai RUU Inisiatif Baleg DPR RI. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah poin terkait RUU Pelindungan Pekerja Migran yang perlu menjadi perhatian.

 

“Fraksi Partai Golkar berpendapat dalam revisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017  tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia  seharusnya diarahkan untuk mengatasi masalah yang selama ini dihadapi  oleh para pekerja imigran, mulai dari perekrutan, pra penempatan,  dan penempatan ke negara tujuan, hingga kepulangan mereka ke tanah air,” ujar Rycko dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Hasil Penyusunan RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

 

“Aspek yang selama ini menjadi permasalahannya adalah perekrutan para pekerja imigran melalui jalur tidak resmi atau non-prosedural. Oleh karenanya, kami perlu memberikan poin-poin krusial yang perlu mendapatkan perhatian Baleg dalam revisi Undang-Undang ini,” lanjutnya.

 

Poin-poin tersebut yang perlu menjadi perhatian, yakni pertama, ketentuan perubahan norma terkait kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia serta menghapus nomenklatur badan perlindungan pekerja imigran Indonesia.

Baca juga:  Komisi I Dorong Pemerintah Aktif Jadi Mediator Perdamaian di Sudan

 

Kedua, penambahan norma terkait kategori pekerja imigran Indonesia, yaitu pekerjaan imigran Indonesia dengan pekerjaan tertentu, termasuk di dalamnya permagangan, pekerja musiman, dan pekerja migran Indonesia lintas antarperbatasan negara.

 

Ketiga, ketentuan penambahan norma terkait layanan terpadu satu atap dalam sistem informasi yang terintegrasi, bertujuan agar memudahkan pelayanan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

 

Keempat, ketentuan penambahan norma terkait pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum kepada pekerja imigran Indonesia oleh pemerintah pusat dan atau perwakilan Republik Indonesia dan perusahaan penempatan pekerja imigran Indonesia, P3MI.

 

Kelima, penambahan norma terkait kantor perlindungan pekerja imigran Indonesia yang berkedudukan di negara penempatan tertentu oleh Presiden Republik Indonesia.

 

Keenam, perubahan norma terkait biaya penempatan yang di dalamnya mengatur jenis biaya penempatan, yang termasuk biaya untuk kepentingan pribadi, calon pekerja imigran Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan bekerja ke negara tujuan penempatan.

Baca juga:  Mudik Kapal Laut, Irine Yusiana: Jangan Sampai Kelebihan Kapasitas

 

Ketujuh, penambahan norma terkait pembentukan badan layanan umum oleh Menteri sebagai pelaksana penempatan pekerja imigran Indonesia. Delapan, Penambahan norma terkait dengan koordinasi, pendataan, dan pemutihan status kepada pekerja imigran Indonesia non-prosedural. Dan kesembilan, Pemanfaatan dana kredit usaha rakyat KUR agar dapat diakses oleh para pekerja imigran.

 

“Langkah ini perlu dilakukan untuk mengurangi beban biaya, pemberangkatan, dan pelatihan sebelum berangkat ke luar negeri. Akses KUR dapat menghindari pekerja imigran terhindar dari jeratan hutang para rentenir,” tegas politisi dapil Lampung I ini.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Komisi XII Soroti Program CSR dan Bonus Produksi Panas Bumi di Gunung Salak
Menpora Erick Apresiasi Arena Selatan Championship Jadi Solusi Mengurangi Tawuran Antarpelajar
Prajurit TNI Bangga Tampil di Hadapan Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II
Bupati Lamtim Pimpin Apel Penutupan Pramuka Kwartir Ranting Labuhan Ratu di Baitul Muslim Super Camp
Hadiri Stand Up Against Bullying di SMAN 3 Jakarta, Menpora Erick Pesan Para Siswa Harus Saling Menyayangi dan Respek
Mendag Tinjau PSEL Benowo
Jangan Korbankan Keselamatan Pengguna Jalan Tol Kunciran–Serpong
Jelang HUT ke-80 Brimob, Eks Pasukan Brimob Nusantara Polres Pringsewu Gelar Anjangsana ke Sesepuh Brimob

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 11:59 WIB

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

Sabtu, 15 November 2025 - 11:53 WIB

Nomor WhatsApp Dicatut Oknum, Polda Lampung Tegaskan Bukan Milik Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf

Jumat, 14 November 2025 - 09:35 WIB

Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Kasus Curas, Korban Anak di Bawah Umur Ditemukan Selamat

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

Modus COD Jadi Kedok Curanmor, Tekab 308 Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Tiga Unit Motor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Polisi Panjat Tower, Warga dan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Rajabasa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Getah Karet 16,78 Kg di Kebun Karet Areal PTPN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Berbekal Petunjuk Rekaman CCTV, Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Di Bekuk

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:59 WIB