Setujui RUU Pelindungan Pekerja Migran, Rycko Menoza Sampaikan Sejumlah Poin Jadi Perhatian

- Editorial Team

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  –  Anggota Badan Legislasi DPR RI Rycko Menoza menyebut Fraksi Partai Golkar menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia untuk dibahas di tahap selanjutnya sebagai RUU Inisiatif Baleg DPR RI. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah poin terkait RUU Pelindungan Pekerja Migran yang perlu menjadi perhatian.

 

“Fraksi Partai Golkar berpendapat dalam revisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017  tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia  seharusnya diarahkan untuk mengatasi masalah yang selama ini dihadapi  oleh para pekerja imigran, mulai dari perekrutan, pra penempatan,  dan penempatan ke negara tujuan, hingga kepulangan mereka ke tanah air,” ujar Rycko dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Hasil Penyusunan RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

 

“Aspek yang selama ini menjadi permasalahannya adalah perekrutan para pekerja imigran melalui jalur tidak resmi atau non-prosedural. Oleh karenanya, kami perlu memberikan poin-poin krusial yang perlu mendapatkan perhatian Baleg dalam revisi Undang-Undang ini,” lanjutnya.

 

Poin-poin tersebut yang perlu menjadi perhatian, yakni pertama, ketentuan perubahan norma terkait kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia serta menghapus nomenklatur badan perlindungan pekerja imigran Indonesia.

Baca juga:  Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Senilai 3,9 Miliar Dolar AS di Cilegon

 

Kedua, penambahan norma terkait kategori pekerja imigran Indonesia, yaitu pekerjaan imigran Indonesia dengan pekerjaan tertentu, termasuk di dalamnya permagangan, pekerja musiman, dan pekerja migran Indonesia lintas antarperbatasan negara.

 

Ketiga, ketentuan penambahan norma terkait layanan terpadu satu atap dalam sistem informasi yang terintegrasi, bertujuan agar memudahkan pelayanan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

 

Keempat, ketentuan penambahan norma terkait pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum kepada pekerja imigran Indonesia oleh pemerintah pusat dan atau perwakilan Republik Indonesia dan perusahaan penempatan pekerja imigran Indonesia, P3MI.

 

Kelima, penambahan norma terkait kantor perlindungan pekerja imigran Indonesia yang berkedudukan di negara penempatan tertentu oleh Presiden Republik Indonesia.

 

Keenam, perubahan norma terkait biaya penempatan yang di dalamnya mengatur jenis biaya penempatan, yang termasuk biaya untuk kepentingan pribadi, calon pekerja imigran Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan bekerja ke negara tujuan penempatan.

Baca juga:  Komisi III Undang Advokat Guna Bahas Penguatan Peran dalam RUU KUHAP

 

Ketujuh, penambahan norma terkait pembentukan badan layanan umum oleh Menteri sebagai pelaksana penempatan pekerja imigran Indonesia. Delapan, Penambahan norma terkait dengan koordinasi, pendataan, dan pemutihan status kepada pekerja imigran Indonesia non-prosedural. Dan kesembilan, Pemanfaatan dana kredit usaha rakyat KUR agar dapat diakses oleh para pekerja imigran.

 

“Langkah ini perlu dilakukan untuk mengurangi beban biaya, pemberangkatan, dan pelatihan sebelum berangkat ke luar negeri. Akses KUR dapat menghindari pekerja imigran terhindar dari jeratan hutang para rentenir,” tegas politisi dapil Lampung I ini.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Menang Telak 3-0 Atas Oman, Timnas Indonesia Ukir Hasil Positif di Ajang FIFA Matchday
Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung
Pengamanan Objek Vital Nasional Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU Polri, Tidak Cukup Hanya Keppres
Cucun Ahmad Syamsurijal: Kemenkeu dan BI Segera Konsolidasi Hadapi Pelemahan Rupiah
Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik
Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir
Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Pancasila yang Berkeadilan
Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:22 WIB

Menang Telak 3-0 Atas Oman, Timnas Indonesia Ukir Hasil Positif di Ajang FIFA Matchday

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:34 WIB

Cucun Ahmad Syamsurijal: Kemenkeu dan BI Segera Konsolidasi Hadapi Pelemahan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35 WIB

Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:51 WIB

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir

Senin, 1 Juni 2026 - 11:14 WIB

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Pancasila yang Berkeadilan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:31 WIB

Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:31 WIB

Di Istana Élysée, Presiden Prabowo Dorong Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis di Tengah Ketidakpastian Global dan Konflik Dunia

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Satu Komplotan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Polisi Buru 3 Rekan Pelaku

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:31 WIB