Setujui RUU Pelindungan Pekerja Migran, Rycko Menoza Sampaikan Sejumlah Poin Jadi Perhatian

- Editorial Team

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  –  Anggota Badan Legislasi DPR RI Rycko Menoza menyebut Fraksi Partai Golkar menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia untuk dibahas di tahap selanjutnya sebagai RUU Inisiatif Baleg DPR RI. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah poin terkait RUU Pelindungan Pekerja Migran yang perlu menjadi perhatian.

 

“Fraksi Partai Golkar berpendapat dalam revisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017  tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia  seharusnya diarahkan untuk mengatasi masalah yang selama ini dihadapi  oleh para pekerja imigran, mulai dari perekrutan, pra penempatan,  dan penempatan ke negara tujuan, hingga kepulangan mereka ke tanah air,” ujar Rycko dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Hasil Penyusunan RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

 

“Aspek yang selama ini menjadi permasalahannya adalah perekrutan para pekerja imigran melalui jalur tidak resmi atau non-prosedural. Oleh karenanya, kami perlu memberikan poin-poin krusial yang perlu mendapatkan perhatian Baleg dalam revisi Undang-Undang ini,” lanjutnya.

 

Poin-poin tersebut yang perlu menjadi perhatian, yakni pertama, ketentuan perubahan norma terkait kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia serta menghapus nomenklatur badan perlindungan pekerja imigran Indonesia.

Baca juga:  Jangan Sibuk Urus Halal KFC Amerika, Dapur MBG Masih Belum Jelas

 

Kedua, penambahan norma terkait kategori pekerja imigran Indonesia, yaitu pekerjaan imigran Indonesia dengan pekerjaan tertentu, termasuk di dalamnya permagangan, pekerja musiman, dan pekerja migran Indonesia lintas antarperbatasan negara.

 

Ketiga, ketentuan penambahan norma terkait layanan terpadu satu atap dalam sistem informasi yang terintegrasi, bertujuan agar memudahkan pelayanan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

 

Keempat, ketentuan penambahan norma terkait pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum kepada pekerja imigran Indonesia oleh pemerintah pusat dan atau perwakilan Republik Indonesia dan perusahaan penempatan pekerja imigran Indonesia, P3MI.

 

Kelima, penambahan norma terkait kantor perlindungan pekerja imigran Indonesia yang berkedudukan di negara penempatan tertentu oleh Presiden Republik Indonesia.

 

Keenam, perubahan norma terkait biaya penempatan yang di dalamnya mengatur jenis biaya penempatan, yang termasuk biaya untuk kepentingan pribadi, calon pekerja imigran Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan bekerja ke negara tujuan penempatan.

Baca juga:  Tinjau Command Center CEISA, Ini Pesan Menkeu

 

Ketujuh, penambahan norma terkait pembentukan badan layanan umum oleh Menteri sebagai pelaksana penempatan pekerja imigran Indonesia. Delapan, Penambahan norma terkait dengan koordinasi, pendataan, dan pemutihan status kepada pekerja imigran Indonesia non-prosedural. Dan kesembilan, Pemanfaatan dana kredit usaha rakyat KUR agar dapat diakses oleh para pekerja imigran.

 

“Langkah ini perlu dilakukan untuk mengurangi beban biaya, pemberangkatan, dan pelatihan sebelum berangkat ke luar negeri. Akses KUR dapat menghindari pekerja imigran terhindar dari jeratan hutang para rentenir,” tegas politisi dapil Lampung I ini.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026
Puteri Komarudin Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelindungan Pantura
DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Senin, 28 September 2026 - 12:13 WIB

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terbaru