Solusi Pemberantasan Korupsi, Kholid Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

- Editorial Team

Senin, 1 September 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kholid merespons tuntutan salah satu aspirasi yang disampaikan oleh demonstran terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap hal itu karena sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto. Aturan itu dianggap bisa menjadi solusi atas maraknya korupsi yang terjadi di tanah air, sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.

“Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujar Kholid kepada media, di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca juga:  Ketum AFI: Insentif Fiskal 2027 Harus Fokus Dorong 8 Program Prioritas Nasional

RUU ini mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Prinsip ini memungkinkan negara untuk segera menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, RUU ini dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana. Seluruh proses akan dijalankan melalui peradilan khusus dengan mekanisme cepat, sehingga tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Baca juga:  PANEN MELON BATALYON INFANTERI 7 MARINIR DI MARINES 7 RANCH

“Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi: adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

RUU ini secara komprehensif mengatur objek yang dapat dirampas, yaitu mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan, hingga harta hasil korupsi yang dialihkan kepada pihak lain. Pengelolaan aset rampasan akan dilakukan secara profesional dengan transparansi publik yang dijamin melalui mekanisme Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK.

Lebih jauh, pengesahan RUU ini akan menyelaraskan hukum Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan standar Financial Action Task Force (FATF). Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang serius dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga:  Ekosistem Pendidikan Tinggi Harus Sehat Tak Boleh Bersaing Secara Kuantitas

Ia menegaskan, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari komitmen politik dan moral untuk menjaga integritas pejabat publik serta melindungi kepentingan rakyat.

“RUU ini bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah simbol keberanian negara untuk menegakkan keadilan, memastikan pejabat publik atau pejabat negara tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, dan mengembalikan kepada negara setiap rupiah yang menjadi hasil kejahatan korupsi. Karena itu, kami meminta RUU ini segera disahkan tanpa ditunda-tunda lagi,” pungkas Kholid.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru