Globalpewartasakti.com | Lampung Barat (GPS) – Bentuk keseriusan terhadap penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Lamban Pacasila Kecamatan Balik Bukit, Senin 16 Juni 2025.
Komitmen bersama dilakukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Polri, TNI, Kejaksaan, ketua TP PKK, Asisten Bidang Prekonomian dan Pembangunan, Pengadilan Agama, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Camat, Perwakilan Pondok Pesantren, Perwakilan forum CSR, Organisasi Wanita, FKUB, Forum Anak. Dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama di pimpin Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
Usai dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dilanjutkan dengan sosialisasi pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan Hukum (ABH). Menghadirkan nara sumber Kasat Rekrim Polres Lampung Barat Juherdi Sumandi dan Direktur LPHPA Provinsi Lampung Toni Fisher.
Parosil Mabsus berharap, komitmen bersama tersebut merupakan pondasi awal terhadap penanganan kekerasan perempuan dan anak di Lampung Barat “setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini nantinya akan ada tim satgas yang sipatnya untuk mencegahan, bahkan kalau bisa sebagai sarana untuk melakukan penurunan keriminalitas,” ungkapnya.
Menurut Parosil Mabsus, perlu adanya tim satgas pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak di tingkat Pekon, sebab saat ini justru banyak menjadi pelaku kekerasan berasal dari tokoh “orang yang seharusnya menjadi panutan contohnya seperti guru ngaji, tokoh masyarakat dan guru sekolah justru menjadi pelaku,” sambungnya.
Pak Cik begitu sapaan akrabnya bagi bupati dua periode itu mengatakan, perlu adanya peningkatan terhadap perhatian dan pengawasan dari lingkungan khususnya selaku orang tua.
“Lingkungan tidak boleh terlalu cuek, apa lagi sebagai orang tua, karena berdasarkan hasil penelitian selama ini seringnya terjadi kekerasan terhadap anak karena kurangnya perhatian dari lingkungan dan orang tua. Oleh karena itu pengawasan lingkungan itu sangat penting,” ucapnya.
Sementara, kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Danang Harisuseno menjelaskan tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, serta lembaga terkait terhadap KTP, KTA, TPPO, ABH.
“Selain itu, untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan keluarga serta diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan,” tuturnya.
Danang menyampaikan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung Barat mengalami penurunan “untuk kasus kekerasan anak di tahun 2023 terdapat 7 kasus, 2024 ada 19 kasus dan 2025 mengalami penurunan menjadi 6 kasus. Sedangkan untuk kekerasan terhadap perempuan pada 2024 dan 2025 masing-masing memiliki 1 kasus,” tutupnya.