Tanggapi Putusan Soal Pemilu, Komisi II: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru

- Editorial Team

Senin, 30 Juni 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menanggapi kritis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Pusat pada 2029 dan Pemilu Daerah pada 2031. Menurutnya, MK tidak seharusnya terus-menerus menciptakan norma baru, karena wewenang MK dalam konstitusi hanya terbatas pada pengujian norma undang-undang terhadap UUD 1945, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C.

 

“Persoalan pemilu itu sebenarnya merupakan wilayah open legal policy, artinya merupakan kewenangan penuh dari pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Jadi bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat norma baru,” tegas Zulfikar di Jakarta, Senin (30/6/2025).

 

Ia menilai bahwa MK dalam beberapa putusannya kerap kali melampaui batas konstitusional dengan membuat norma baru alih-alih menguji norma yang sudah ada. Padahal, menurutnya, pembentuk undang-undang cukup memahami dinamika dan polemik yang ada di masyarakat, termasuk isu keserentakan pemilu.

 

“Kalau MK terus-menerus menafsirkan dan membuat norma, maka bisa jadi UUD kita harus diubah untuk menampung praktik itu. Tapi faktanya, Pasal 24C UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada MK untuk membentuk norma baru. MK cukup menguji apakah suatu pasal inkonstitusional atau tidak,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca juga:  Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

 

Zulfikar menekankan bahwa tafsir terhadap norma yang diujikan di MK seharusnya tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu dan desain kelembagaan demokrasi nasional semestinya ditentukan secara politik melalui proses legislasi di DPR RI.

 

“Kalau semua pihak bisa menafsirkan secara sepihak, nanti bisa repot. DPR adalah pihak yang memiliki legitimasi untuk menafsirkan norma dalam konteks open legal policy. Karena itu, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, tetap kami akan evaluasi dan selaraskan dalam pembahasan perubahan UU Pemilu ke depan,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu.

Baca juga:  PWRI 12 Tahun: Meneguhkan Peran Wartawan di Era Disrupsi Informasi

 

Zulfikar menegaskan bahwa DPR RI akan tetap menghormati keputusan MK, namun menekankan pentingnya pembagian peran yang proporsional antar lembaga negara sesuai mandat konstitusi. “Putusan MK tentu akan kami akomodasi dalam pembahasan undang-undang, tapi pembuatan norma dan desain kebijakan tetap harus kembali ke ranah politik pembentuk undang-undang,” pungkasnya.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Kapolres Jakut Pastikan Keamanan Wisatawan di Masa Libur Natal 2025
Masyarakat Mulai Manfaatkan Pengurusan Layanan Pertanahan di Hari Pertama Libur Nataru
Kementerian PU Percepat Perbaikan SPAM Karang Baru untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih RSUD Aceh Tamiang
Empati Mendalam, Atlet Tenis Justin Barki Sumbangkan Medali Emas SEA Games Thailand untuk Korban Banjir Sumatera
Tinjau Aktivitas Penyeberangan Jawa – Sumatera, Menhub Dudy Pastikan Pergerakan Angkutan Berjalan Lancar Jelang Perayaan Natal 2025
Nilai Matematika dan Bahasa Inggris di TKA Rendah, Komisi X: Evaluasi Objektif dan Komprehensif!
Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur
AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:33 WIB

Kapolres Jakut Pastikan Keamanan Wisatawan di Masa Libur Natal 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:10 WIB

Masyarakat Mulai Manfaatkan Pengurusan Layanan Pertanahan di Hari Pertama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:06 WIB

Kementerian PU Percepat Perbaikan SPAM Karang Baru untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih RSUD Aceh Tamiang

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:54 WIB

Tinjau Aktivitas Penyeberangan Jawa – Sumatera, Menhub Dudy Pastikan Pergerakan Angkutan Berjalan Lancar Jelang Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:52 WIB

Nilai Matematika dan Bahasa Inggris di TKA Rendah, Komisi X: Evaluasi Objektif dan Komprehensif!

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:46 WIB

Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:27 WIB

AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:21 WIB

Wamenkeu Paparkan Empat Tantangan Demografi Masa Depan Indonesia

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

PORKOT Bandar Lampung 2025 Resmi Digelar di Lapangan Kalpataru

Jumat, 26 Des 2025 - 12:27 WIB