Team Tekab 308 Polres Metro Ringkus Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan, Acungkan Celurit dan Ancam Korban

- Editorial Team

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Globalpewartasakti.com | Metro (GPS)  –Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang sempat menghebohkan warga Kota Metro. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025, terhadap seorang pria berinisial S, warga Jalan Bungur, Kecamatan Metro Pusat.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial P, seorang perempuan berusia 36 tahun yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 9 Februari 2025. Dalam laporannya, P mengaku menjadi korban intimidasi oleh S, yang saat itu mengacungkan sebilah celurit dan mengancam akan menggorok lehernya. Insiden tersebut terjadi di Jalan Bungur RT 045 RW 006, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, sekitar pukul 21.35 WIB.

Baca juga:  Tekab 308 Presisi Polres Metro Ringkus Pelaku Penggelapan Kendaraan R4

Akibat kejadian itu, korban mengalami ketakutan yang mendalam dan trauma psikis. Laporan korban teregister dalam LP/B/65/II/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Hingga pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada di kediamannya di Jalan Bungur No. 10, Metro Pusat. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah celurit bergagang kayu serta sebuah klip video rekaman yang merekam aksi pengancaman tersebut..” ucapnya

Baca juga:  PWRI Kota Metro berduka, Jurnalis Budi Saleh Saputro tutup Usia.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku S dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ancaman kekerasan yang meresahkan masyarakat.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Metro

Berita Terkait

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman
Polres Metro Lampung Siaga Bencana, Tanggap Tangani Pohon Tumbang di Metro Barat
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Wali Kota Metro Buka FKP RKPD 2027, Fokus Penguatan Modal Manusia dan Sosial
Pemkot Metro Geser Pendekatan Pembangunan dari Bantuan Langsung ke Penguatan Kemandirian Masyarakat
Musrenbang Kelurahan : Walikota Metro Apresiasi Kepatuhan Pajak Margodadi yang Capai 96 Persen
Wali Kota Metro, H. Bambang Serahkan SK bagi 1.913 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Profesionalitas Kerja
Pemkot Metro Jalin Kerjasama dengan TVRI Lampung Guna Percepatan Informasi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:33 WIB

Elpisina: Pemerintah Harus Perhatikan Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi Energi dan Diversifikasi Sumber Minyak Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:39 WIB

Perayaan HUT ke-74 KOI, Menpora Erick Ajak Stakeholder Bersatu Demi Kemajuan Olahraga Nasional

Berita Terbaru