Terlibat Dalam Kasus Pencurian, 2 Warga Kecamatan Sekampung Udik Diamankan Polisi

- Editorial Team

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) –  Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2025, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.(4/8/2025)

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didamping Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan kedua pelaku berinial UM (20) wanita, warga desa Brawijaya kecamatan Sekampung Udik dan SU (36) warga desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik.

Baca juga:  Tak Perlu ke Kalianda, Urus Paspor Kini Bisa di Sukadana

Kejadian bermula pada hari Jumat (27/12/24) sekira pukul 05.30 WIB di rumah korban Berinisial HY yang beralamat di Desa Sumberejo RT 014 RW 009, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku yang belum diketahui identitasnya saat itu masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan, kemudian mengambil sejumlah barang berharga berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop, 2 unit handphone, 1 buah jam tangan merk Seiko dan uang tunai sebesar Rp100.000.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp29.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil menemukan jejak pelaku. Pada hari Senin (4/8/25) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Way Jepara IPTU A.E. Siregar, S.Sos, melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi yang telah teridentifikasi.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung

Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Way Jepara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Pertolongan Jahat (Tadah).(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung
Tak Kuat Bertahan di Hutan, Buronan Pembunuhan Lapo Tuak Turun Gunung
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 16 Paket Sabu

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru